KPAI: Kalteng "Darurat" Perlindungan Anak

id KPAI: Kalteng Darurat Perlindungan Anak , Komisi perlindungan anak Indonesia, KPAI, Perlindungan anak

KPAI: Kalteng "Darurat" Perlindungan Anak

Ilustrasi, (jakartakita.com) (Istimewa)

Bahkan model perlindungan anak di daerah ini terbatas, dukungan anggaran lemah serta belum memiliki mekanisme penanganan kasus anak dan data perlindungan anak di semua kabupaten/kota di Kalteng,"
Palangka Raya, 25/6 (Antara) - Komisi perlindungan anak Indonesia menyatakan provinsi Kalimantan Tengah masuk kategori "darurat" perlindungan anak dari aspek kasus pelanggaran hak anak yang tercatat tinggi sementara komitmen pemerintah lemah.

Hal ini terjadi karena belum ada aturan terkait perlindungan anak di provinsi hingga kabupaten/kota di Kalteng dan ketersediaan lembaga perlindungan anak masih sangat minim, kata Sekretaris KPAI Maria Advianti di Palangka Raya, Selasa.

"Bahkan model perlindungan anak di daerah ini terbatas, dukungan anggaran lemah serta belum memiliki mekanisme penanganan kasus anak dan data perlindungan anak di semua kabupaten/kota di Kalteng," tambah dia.

Menurut data Polda Kalteng, pada 2013 tercatat 71 kekerasan yang menimpa anak dan 48 anak sebagai pelaku kekerasan. Data tersebut paling banyak terjadi di Kabupaten Gunung Mas dan Gunung Mas.

Pada 2012 ditemukan 87,6 persen anak korban kekerasan di sekolah disembilan provinsi. Lebih dari 30 persen guru pernah menjewer, mencubit dan membentak, 20 persen stigmatisasi negatif dan 10 persen pernah memukul dengan tangan maupun benda.

"Intinya kami menggunakan kategori darurat anak dimulai dari norma maupun kebijakan. Hingga kini instruksi Bupati/Walikota atau Gubernur belum ada. Jadi belum ada upaya serius terhadap perlindungan anak di Kalteng," kata Sekretaris KPAI itu.

Ia mengatakan, Pemprov dan kabupaten/kota diharapkan berperan aktif menyelenggarakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dapat dimulai dengan menginisiasi ketersediaan peraturan daerah (Perda), membentuk perlindungan anak, mekanisme penanganan kasus kekerasan, program dan kegiatan serta anggaran yang mendukung perlindungan anak dari kekerasan.

"Sinergi maupun koordinasi antara unsur pemerintah daerah dan unsur civil society merupakan hal prinsip yang perlu dikembangkan secara terencana serta terevaluasi dalam kerangka membangun daerah bebas kekerasan dan ramah anak," demikian Maria.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)