BPOM Terus Tertibkan Jamu Mengandung Bahan Kimia

id BPOM, Obat Tradisional, Jamu, Bahan Kimia Obat, BPOM Kalteng

BPOM Terus Tertibkan Jamu Mengandung Bahan Kimia

Kasi BPOM Kalteng (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Obat tradisional tersebut kebanyakan tidak terdaftar dan perusahaan memalsukan nomor registrasinya...
Palangka Raya, 20/11 (Antara) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Tengah terus menertibkan obat tradisional atau jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sampai saat ini masih beredar di tengah masyarakat.

"Obat tradisional tersebut kebanyakan tidak terdaftar dan perusahaan memalsukan nomor registrasinya sehingga dapat dikatakan ramuan-ramuan tersebut ilegal dan kemungkinan dapat membahayakan orang yang mengonsumsinya sehingga perlu ditertibkan," kata Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kalteng Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Rabu.

Menurutnya bahan kimia obat yang ditemukan dan dicampur dalam obat-obat tradisional tersebut kebanyakan mengandung unsur penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol, fenilbutason, serta sildenafil.

Ia mengatakan secara nasional sepanjang Oktober 2012-Oktober 2013 dari 59 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat 57 di antaranya adalah produk ilegal.

Bagi yang telah terdaftar maka nomor izin edarnya dicabut dan diproses secara pro-justitia (hukum positif) bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.

"Di Kalteng sendiri sedikitnya ada lima macam obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan marak beredar di pasaran. Yakni merek, Chang San Beruang, Urat Madu Black, Afrika Black Ant kapsul, Jak-Ban Serbuk, dan Urat Kuda kapsul," ucapnya.

Ia menjelaskan masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obat tradisional tersebut mengingat tidak diketahui dosis bahan kimia obat yang terkandung di dalamnya, sehingga apabila terlalu sering digunakan maka dapat mengakibatkan pecahnya pembuluh darah atau kerusakan ginjal.

Obat akan memberikan efek yang bagus apabila sesuai dosis dan diperlukan, namun apabila berlebihan dan tidak digunakan dengan seharusnya maka dapat menjadi racun sehingga merusak kesehatan.

"Saat ini ada tiga kasus pemasok obat tradisional mengandung bahan kimia obat tersebut yang akan kami tindak secara hukum, yakni di Kabupaten Kotim, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya serta masih dalam penyidikan dalam mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Gusti mengungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah jelas bahwa apabila mengedarkan obat tanpa izin atau terdaftar maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

Pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemasok obat tersebut, termasuk para pengecer yang menjualnya dikalangan masyarakat namun tidak mendapatkan respons. Untuk itu, harus ada sanksi tegas yang diterapkan agar memberikan efek jera bagi pengedar obat ilegal tersebut.

"Apabila ada warga yang merasa ragu dengan sebuah produk obat atau makanan, silakan melapor kepada BPOM Kalteng dengan membawa sampel produk untuk diperiksa keamanannya," demikian Gusti.



(T.BK07/B/N002/N002)