233 Personel Satpol PP Siap Kawal Pilkada

id 233 Persoel Satpol PP, Siap Kawal Pilkada, Kasatpol PP, Baru I Sangkai

233 Personel Satpol PP Siap Kawal Pilkada

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

...Tentang penertiban, kita tidak bisa mendahului Panwaslu karena itu tupoksi mereka,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 233 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan siap mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015.

"Sebanyak 233 personel kami siap 24 jam dalam membantu dan mengawal pelaksanaan Pilkada sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah ini tetap kondusif," kata Kasatpol PP, Baru I Sangkai di Palangka Raya, Selasa.

Terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan pasangan calon atau tim kampanye, dikatakannya itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Namun demikian, pihaknya juga siap melakukan pengawalan penertiban Alat Peraga para calon gubernur yang dinilai melanggar aturan kampanye.

"Panwaslu yang berhak melakukan penertiban, tetapi jika mereka meminta bantuan maka kita siap melakukan pengawalan," kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya itu.

Baru mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan atau permintaan bantuan pengawalan penertiban APK yang dipasang di luar ketentuan.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwaslu melalui rapat-rapat tentang pelaksanaan pilkada, tapi sampai saat ini belum ada laporan. Tentang penertiban, kita tidak bisa mendahului Panwaslu karena itu tupoksi mereka," katanya.

Dia mengatakan, selama pelaksanaan pilkada, pihaknya juga akan melakukan pengamanan pada aset-aset milik negara seperti kantor pemerintahan termasuk para pejabatnya.

"Kita akan bekerja sampai ditetapkannya pasangan calon sebagai gubernur," kata Baru.

Menurut dia, pengawalan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan selama pelaksanaan, agar proses penyampaian visi dan misi peserta Pilkada berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Ia mengatakan, dalam melakukan pengawalan, aparat pemerintah daerah tersebut tidak memihak kepada salah satu pasangan.

"Satpol PP harus netral dan harus adil dalam melakukan pengawalan dan bagi siapapun (calon maupun pendukung) yang melanggar akan ditindaklanjuti," katanya.