PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya

id Barito Selatan, Barsel, perusahaan di barsel,PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya, PT BPM Buntok

PT BPM Tak Bayar Gaji Karyawannya

Dinsosnakertans Barsel saat melakukan rapat Mediasi antara karyawan PT Bara Prima Mandiri (BPM), Senin (29/2). (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Perusahaan ini sudah enam bulan terakhir tidak membayar gaji kami,"
Buntok (Antara Kalteng) - PT Bara Prima Mandiri yang beroperasi di wilayah kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah sudah enam bulan tidak membayar gaji karyawannya.

"Perusahaan ini sudah enam bulan terakhir tidak membayar gaji kami," kata seorang perwakilan karyawan yang menghadiri mediasi yang dilakukan di Dinsosnakertrans Barsel Riko Priyono, di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, selama ini sebanyak 32 orang karyawan sudah melakukan berbagai upaya pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, namun selalu menemui jalan buntu.

"Selain tidak membayar gaji karyawannya, pihak perusahaan juga tidak membayarkan sewa kantor PT BPM yang berada di desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai," ucap dia.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kata dia, pihaknya telah melakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinsosnakertrans) Barsel.

"Akan tetapi setiap kali dilakukan mediasi, pihak manajemen PT BPM selalu tidak hadir," ungkapnya.

Oleh karena itu kata Riko Priyono, selain melakukan mediasi, pihaknya juga akan melakukan upaya lainnya dengan mendatangi DPRD Barsel untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara Kasi Perselisihan dan Persyaratan Kerja pada Dinsosnakertrans Barsel, Satrianyah, S. AP menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga kali melayangkan surat terkait hal itu, namun pihak manajemen tidak hadir.

Karena beberapa kali tidak hadir, Dinsosnakertrans akan menyerahkan hal ini kepada pihak pengawas untuk menindaklanjuti permasalahan antara manajemen dengan karyawan PT BPM itu.

"Pengawas nantinya yang akan memeriksa perusahaan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan," tambah dia.

Setelah itu pihak pengawas akan membuat nota pemeriksaan dan kemudian akan melimpahkannya kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya.