Legislator Minta Harga Pengadaan Barang Mengacu E-Katalog

id DPRD Kalteng, Provinsi Kalteng, Kalimantan Tengah, Legislatif Kalteng, Pengadaan Barang, Berita E-Katalog, Srio Sako, Demokrat Kalteng

Legislator Minta Harga Pengadaan Barang Mengacu E-Katalog

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, H. Muhammad Sriosako (FOTO ANTARA Kalteng/YossyTrisna )

Disana sudah terlihat jelas semuanya jadi hati-hati kalau ingin menaikkan standart harga yang sudah ditetapkan
Palangka Raya, (Antara Kalteng) – Legislator Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar pengadaan barang dan jasa ditingkat pemerintah daerah setempat pada khususnya dapat lebih mengacu pada program e-Katalog sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan terawasi secara ketat.

"Menggunakan e-Katalog akan dapat diketahui secara detail baik jenis, harga dan ukuran barang-barang yang di jual di pasaran. Hal itu bisa menjadi daya ukur untuk mencegah upaya-upaya penyelewengan pada harga barang yang tidak sesuai," kata Anggota Komisi A HM Srio Sako, di Palangka Raya, Senin.

Menurutnya politisi yang merupakan anggota Fraksi Demokrat itu penyelewengan anggaran, atau yang biasanya menaikkan harga tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang tersebut sering kali terjadi akibat tingkat pengawasannya sangat kurang.

Ia menjelaskan, informasi yang didapatkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akan terlihat ketika kenaikan terjadi secara disengaja,  maka apabila hal tersebut terjadi, maka yang kemungkinan bisa tersandung masalah hukum bisa jadi pejabat pembuat komitmen, kontraktor, atau yang bertanggung jawab dari dinas terkait,

Menurut dia, berlakunya e-katalog hingga jangka 20 tahun, ketika terjadinya penyelewengan atau mark up anggaran dalam pembuktiannya maka bisa dilakukan pengecekan, meski personal yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut sudah pensiun.

"Disana sudah terlihat jelas semuanya jadi hati-hati kalau ingin menaikkan standart harga yang sudah ditetapkan," ungkap Sako.

Sako menyarankan, apabila sudah mengacu pada program tersebut, dinas pelaksana pengadaan barang tersebut tidak akan berani mencoba menaikan harga apalagi melakukan penyelewengan anggaran, sebab penggunaannya sudah sangat terbuka bagi umum dan bisa dilihat oleh siapa saja.

Selain itu lanjutnya, e-katalog sendiri digunakan sebagai acuan untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam program tersebut sudah ditetapkan sejumlah harga standart, yang menjadi acuan pengadaan.   

"Saya harap pemerintah dan lembaga lainnya di provinsi kabupaten maupun kota agar mengacu e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa," demikian Sako.