Wah ! Ibu Rumah Tangga di Kobar Ikut Edarkan Narkoba

id kotawaringin barat, pengedar sabu, ibu rumah tangga

Wah ! Ibu Rumah Tangga di Kobar Ikut Edarkan Narkoba

Kapolres Kotawaringin Barat (kobar) AKBP Heska Wahyu Widodo bersama Bupati Kobar Bambang Purwanto dan unsur pimpinan daerah melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan narkoba di Halaman Polres Kobar Selasa (2/8). (Foto Alfa)

Kobar sudah mendekati status kabupaten darurat narkoba
Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Dalam kurun waktu satu setengah bulan (Juni-July) Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat peredaran narkoba di wilayahnya. 

Dari sejumlah tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SA dan tiga pemuda masing-masing berinisial IRM, I, dan S.

SA, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Bhayangkara dengan menyimpan sabu-sabu sebanyak 20 paket sabu siap edar seberat 9,3 gram yang disimpan dalam plastik klip.

Tiga tersangka lain yakni IRM tertangkan dengan barang bukti sabu sebanyak 8 paket sabu seberat 6,19 gram. Lalu tersangka inisial I dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 10,98 gram, dan tersangka berinisial S yang merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada pengedar seberat 100,45 gram.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti seluruhnya dengan berat total 126,92 gram atau mencapai Rp 253,84 juta.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Heska Wahyu Widodo Usai menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan narkoba di halaman Polres Kobar Selasa (2/8) mengatakan saat ini Kobar sudah mendekati status kabupaten darurat narkoba.

"Belum termasuk darurat narkoba, cuma sudah ambang batas kuning (waspada)," kata AKBP Heska kepada awak media.

AKBP Heska menambahkan hasil tangkapan ini mulai dari bulan Juni hingga awal Juli, satu setengah bulan dengab tersangka sebanyak empat orang dan total barang bukti yang disita ada 126 gram sabu-sabu.

"Mulai dari Januari sudah ada 35 tersangka yang kita amankan. Ini baru setengah tahun, tahun kemarin kita cuma ungkap 32 tersangka selama satu tahun. Artinya, ini lebih tinggi dari tahun lalu dan kualitas barangnya juga lebih bagus." lanjut AKBP Heska.

Dijelaskan Heska, atas perbuatannya masing-masing tersangka ini diancam Pasal 114 ayat 2 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan Penjara.

"Karena barang buktinya dari masing-masing tersangka diatas 5 gram semua kami kenakan pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.