BPJS Kesehatan Sampit Gandeng Perizinan Lima Kabupaten

id kotawaringin timur, BPJS kesehatan sampit, BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Sampit Gandeng Perizinan Lima Kabupaten

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit, menggandeng kantor perizinan di lima kabupaten di Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kepesertaan.

"Kami bekerja sama dengan kantor atau Dinas Perizinan di lima kabupaten dengan harapan mereka membantu kami menjaring lebih banyak peserta. Misalnya dengan cara mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan, baru urusan perizinan mereka bisa diproses," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi di Sampit, Senin.

BPJS Kesehatan Cabang Sampit menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Perizinan dari lima kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Acara itu dirangkai dengan sosialisasi yang dihadiri kalangan pengusaha, pegawai negeri, TNI dan Polri, masyarakat umum dan lainnya. Turut hadir Kepala Departemen Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Divisi Regional VIII, Jenal M Sambas.

Saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ditangani BPJS Kesehatan Sampit dari lima kabupaten itu sebanyak 604.988 orang. BPJS Kesehatan melakukan berbagai cara untuk mengajak masyarakat mendaftar menjadi peserta karena sesuai aturan maka seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, paling lambat akhir 2019.

"Kalau ada karyawan yang belum didaftarkan, tolong daftarkan. Kalau ada kendala akan kami bantu. Sosialisasi ini juga untuk menjelaskan hak peserta BPJS Kesehatan," kata Atulyadi.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kepesertaan JKN-KIS sangat penting untuk menjamin seluruh penduduk dalam hal kesehatan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat ketika sakit.

"Hal yang harus diperhatikan yaitu perlunya dasar hukum untuk menindaklanjuti kerjasama itu. Harus ada data peserta yang akurat peserta. Selain itu, koordinasi yang baik sangat penting untuk membantu masyarakat," kata Taufiq.

Taufiq mengajak seluruh perusahaan, unit bisnis dan organisasi, menyadari pentingnya JKN-KIS untuk melindungi karyawan atau anggotanya. Selain merupakan hak setiap orang, cara itu justru lebih murah dibanding membiayai sendiri biaya pengobatan ketika ada yang sakit.