Perda Minuman Beralkohol Di Kota Ini Sudah Tak Sesuai Dengan Kondisi Dilapangan, Ada Apa?

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Perda Minuman, Perda Minuman Beralkohol Di Kota Ini Sudah Tak Sesuai Lagi Di Lapangan, Ada Apa?

Perda Minuman Beralkohol Di Kota Ini Sudah Tak Sesuai Dengan Kondisi Dilapangan, Ada Apa?

Ilustrasi, Anggota Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggeledah toko penjual minuman beralkohol Jumat (12/2) malam. Dalam operasi cipta kondisi tersebut polisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol. (FOTO ANTARA Kalteng/Unt

Akibat lemahnya Perda itu peredaran minuman beralkohol sulit dikendalikan, bahkan penjualannya ada di toko pinggiran jalan, yang diduga kuat tidak memiliki izin,"
Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo menilai peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di daerah itu perlu direvisi.

"Perda tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dilapangan sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat," katanya di Sampit, Rabu.

Handoyo mengatakan, revisi Perda merupakan sebuah kebutuhan yang medesak karena untuk mempermudah pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kotawaringin Timur.

Selain tidak sesuai dengan kondisi di lapangan Perda minuman beralkohol Kotawaringin Timur juga banyak mengalami kelemahan, sehingga banyak celah untuk dilanggar oleh pelaku pengedar minuman beralkohol.

"Akibat lemahnya Perda itu peredaran minuman beralkohol sulit dikendalikan, bahkan penjualannya ada di toko pinggiran jalan, yang diduga kuat tidak memiliki izin," terangnya.

Handoyo mengatakan, sesuai Perda minuman beralkohol mulai kelas A, B dan C hanya boleh dijual di cafe serta hotel berbintang empat, dan diminum atau dinikmati di tempat tersebut.

"Berbeda dengan di Kotawaringin Timur, minuman beralkohol bisa di beli di toko, bahkan warung yang kemudian dibawa pulang atau diminum di sebuah tempat terbuka oleh pembelinya," ucapnya.

Selain mendesak untuk merevisi Perda, Handoyo juga meminta pemerintah daerah itu untuk membentuk tim pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Keberadaan tim tersebut sangat pelu karena untuk mencegah terjadinya penjualan atau peredaran minuman beralkohol secara bebas.

"Untuk menertibkan toko atau warung mana saja yang menjual minuman beralkohol saya kira pemerintah Kotawaringin Timur tidak perlu kita ajari karena mereka lebih tahun toko dan warung mana saja yang menjual minuman beralkohol, sebab pemerintah daerah yang menerbitkan izin tersebut," katanya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kotawaringin Timur Jhoni Tangkere mengatakan membenarkan jika di daerah itu masih ada tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.

"Untuk menertibkan bukan menjadi kewenagan kami, dan hal ini sebetulnya telah kita sampaikan secara resmi ke pihak aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan penjual minuman beralkohol ilegal tersebut," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya aparat kepolisian telah menggerebek sebuah toko penjual minuman beralkohol berbagi merek yang diduga tidak berizin atau ilegal.

Dari toko yang diketahui bernama Cawan Mas tersebut polisi mengamankan ratusan minuman dengan kadar alkohol tinggi, yakni diatas 5 persen.

Meski telah digerebek tidak membuat jera sang pemilik karena hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Toko tersebut saat ini telah buka kembali, bahkan membuka toko sebagai cabang di beberapa lokasi di Kota Sampit.