Baperjakat Diminta Jangan Diam Terkait Pelanggaran Pelantikan ASN Oleh Gubernur Kalteng

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, P Lantas Sinaga, Pelanggaran Pelantikan ASN Oleh Gubernur Kalteng, Freddy Ering

Baperjakat Diminta Jangan Diam Terkait Pelanggaran Pelantikan ASN Oleh Gubernur Kalteng

Anggota DPRD Kalteng P Lantas Sinaga (FOTO ANTARA Kalteng/Jaya W Manurung)

...Baperjakat jangan hanya diam, berikan saran yang positif agar sesuai mekanisme pemerintahan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta proaktif memberikan masukan kepada Gubernur Sugianto Sabran agar tidak terjadi kesalahan dalam mengangkat atau memberhentikan aparatur sipil negara dari jabatannya.

Seharusnya memberhentikan ataupun mengganti ASN dari jabatan tertentu akibat adanya hal negatif dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, kata Anggota Komisi A DPRD Kalteng P Lantas Sinaga di Palangka Raya, Rabu.

"Kalau tidak ada kesalahan, sebenarnya tidak perlu dihentikan dari jabatannya. Baperjakat jangan hanya diam, berikan saran yang positif agar sesuai mekanisme pemerintahan," tambahnya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu juga meyoroti pengangkatan sejumlah ASN dari kabupaten untuk menjabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemprov Kalteng.

Menurut dia, pengangkatan ASN dari luar daerah ke provinsi memiliki mekanisme. Mulai dari menyurati Kepala Daerah asal ASN yang bersangkutan dan melihat kemampuan ASN di lingkungan Provinsi serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

"Secara keseluruhan, saya menilai keputusan pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Gubernur, Jumat (19/8), harus dievaluasi. Kita memaklumi ada upaya percepatan pemenuhi kebutuhan organisasi, tapi harus sesuai aturan," kata Lantas.

Sebelumnya, anggota DPRD Kalteng melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemprov Kalteng untuk membahas pelantikan dan pengangkatan sejumlah pejabat eselon II dan III oleh Gubernur Sugianto Sabran, Jumat (19/8) sore.

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, pertemuan menyimpulkan pelantikan itu melanggar sejumlah Undang-undang nomor 10 tahun 2014, UU No.5/2014 dan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2016 yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016.

"Mengenai seperti apa nanti tindaklanjut dari hasil pertemuan ini, ya tergantung Pimpinan. Intinya, pelantikan tersebut melanggar aturan dan perlu dievaluasi," kata Freddy.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan pergantian terhadap 45 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov. Pergantian tersebut sebagai upaya mempercepat terrealisasinya visi-misi Sugianto bersama Wakilnya Habib Said Ismail yakni Kalteng yang bermartabat, elok, religius, kuat dan harmonis atau disingkat Berkah.