Wow! 80.000 Warga Di Pemkab Ini Belum Rekam Data KTP Elektronik

id Kotawariongin Timur, Kotim, Pemkab Kotim, 80.000 Warga Di Pemkab Ini Belum Rekam Data, Disdukcapil Kotim

Wow! 80.000 Warga Di Pemkab Ini Belum Rekam Data KTP Elektronik

Petugas Disdukcapil Palangka Raya saat melakukan perekaman KTP elektronik kepada sejumlah masyarakat (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya 80.000 warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sampai saat ini belum melakukan rekam data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Kamis mengatakan, total wajib KTP elektronik di Kotawaringin Timur ada 300.000 jiwa, namun sekarang tinggal 80.000 jiwa lagi yang belum merekam.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat, paling lambat sampai 30 September 2016 seluruh wajib KTP elektronik harus sudah melakukan perekaman data," tambahnya.

Untuk mengejar target yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut Disdukcapil harus kerja ekstra dalam memberikan pelayanan dan melakukan perekaman data.

Marjuki mengungkapkan, untuk mengurai terjadinya antrean dan mempercepat pelayanan, Disdukcapil nantinya akan membuka pelayanan perekaman data di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

Pengoperasian pelayanan rekam data kependudukan di wilayah kedua kecamatan itu akan dibuka sejak Senin (5/9).

"Kita berharap dengan dioperasikan pelayanan rekam data kependudukan di dua kecamatan tersebut bisa mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan terhadap wajib KTP elektronik," katanya.

Lebih lanjut Marjuki mengatakan, pelayan di dua kecamatan itu nantinya khusus untuk warga yang ada di wilayah tersebut, sedangkan bagi warga diluar warga Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang nantinya akan dipusatkan di kantor Disdukcapil.

"Nanti akan kita tambah peralatan di dua kecamatan tersebut supaya pelayanan perekaman data tidak terganggu dan bisa berjalan dengan cepat," terangnya.

Marjuki juga optimistis target rekam data kependudukan terhadap wajib KTP elektronik yang telah ditetapkan pemerintah pusat nantinya bisa tercapai dengan baik.

"Untuk mencapai target tersebut memang berat, namun kita kerja harus optimis, apapun itu hasilnya nantinya akan dievaluasi. Kita juga telah mengajukan penambahan tenaga teknis sebanyak 15 orang pegawai, dan informasi yang kita terima ada kepastian penambahan tenaga sebanyak 10 orang," jelasnya.

Marjuki mengaku pelayanan perekaman data kependudukan nantinya akan dipermudah, dan bagi wajib KTP elektronik yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) cukup menunjukan data tersebut akan langsung dilayani.

"Perekaman data kependudukan untuk keperluan KTP elektronik akan kita prioritaskan untuk itu syaratnya akan kita permudah," ungkapnya.