Sempat Kabur Ke Jawa, Akhirnya Polda Kalteng Berhasil Tangkap Kembali Bandar Narkoba

id Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Bandar Sabu, Akhmad Shaury

Sempat Kabur Ke Jawa, Akhirnya Polda Kalteng Berhasil Tangkap Kembali Bandar Narkoba

Bandar Narkoba bernama Iberahim (kaos hitam) yang sempat kabur dari ruang Pengamanan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kamis (8/9/2016), akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian setempat (Foto Antara Kalteng)

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Bandar Narkoba jenis sabu-sabu bernama Iberahim alias Ahim Bin Basni yang sempat kabur dari ruang pengamanan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kamis (8/9), akhirnya berhasil ditangkap di Desa Selarejo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.

Pengejaran terhadap pelaku telah dilakukan selama 15 hari dengan menyisir Kota Palangka Raya dan Banjarmasin serta Jakarta hingga Lamongan, kata Dir Narkoba Polda Kalteng Kombes Akhmad Shaury saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis malam.

"Pelaku ditangkap, Kamis (22/9) sekitar pukul 02.30 wib di Kabupaten Lamongan. Penangkapan ini tidak hanya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, tapi juga dibantu tim resmob Polres Lamongan," bebernya.

Dikatakan, Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 6 September 2016 menangkap Iberahim di jalan Trans Kalimantan km 25 Desa Tanjung Taruna. Dari tangan pelaku berumur 34 tahun ini disita narkoba jenis sabu-sabu sekitar 11,17 gram.

Selain dari tempat penangkapan, Polda Kalteng juga berhasil memaksa bandar narkoba ini mengakui barang bukti lainnya yang disimpan di kediamannya di jalan DR Murjani Kota Palangka Raya, yakni sekantong besar sabu-sabu dengan berat sekitar 70,88 gram dan dua paket kecil dengan berat sekitar 2,85 gram.

"Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai 85 gram. Dari tangan pelaku juga diamankan tiga telepon genggam, speaker dan sebuah sepeda motor," kata Akhmad.

Dir Narkoba Polda Kalteng ini menyebut pelaku kelahiran Kota Palangka Raya ini dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Akhmad.