Agustiar Ingin DAD Sebagai Organisasi Modren Berbasis Kearifan Lokal

id Kalimantan Tengah, Agustiar, DAD Kalteng, Agustiar Sabran

Agustiar Ingin DAD Sebagai Organisasi Modren Berbasis Kearifan Lokal

Ketua DAD Kalteng periode 2016-2021 Agustiar Sabran (Kemeja Biru) saat foto bersama di Palangka Raya, Minggu (25/9).

...DAD wadah seluruh lapisan masyarakat, golongan maupun berbagai Agama. Ini yang akan terus saya upayakan selama menjadi Ketua DAD Kalteng,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Agustiar Sabran yang dipercaya memimpin Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah berkomitmen berupaya menjadikan organisasi DAD modern berbasis kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memodern DAD agar tidak tergerus perkembangan zaman dan menyentuh semua generasi namun tetap memegang teguh nilai maupun sejarah peninggalan nenek moyang suku Dayak, kata Agustiar di Palangka Raya, Minggu.

"Dalam Bingkai NKRI maksudnya, DAD wadah seluruh lapisan masyarakat, golongan maupun berbagai Agama. Ini yang akan terus saya upayakan selama menjadi Ketua DAD Kalteng," tambahnya.

Kepengurusan DAD Kalteng periode 2016-2021 rencananya akan dikukuhkan pada 17 Oktober 2016. Dalam pengukuhan tersebut juga akan diisi karnaval budaya yang diikuti seluruh lapisan masyarakat dari berbagai komponen.

Pada kesempatan tersebut, Agustiar didampingi Yansen Binti dan Guntur Talajan juga memberikan pernyataan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamidan J Birin dan sedang diproses penegak Hukum Polres setempat.

"Kami sudah bertemu dengan para tokoh Dayak dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak Hukum. Kami berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Agustiar.

Saudara dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini menegaskan bahwa DAD Kalteng akan memberikan bantuan penasehat hukum yang akan mendampingi Ketua DAD Kotim dalam menghadapi berbagai proses hukum.

Sementara mengenai adanya kekosongan jabatan Ketua DAD Kotim, maka diambil langkah-langkah organisatoris berdasarkan ketentuan organisasi sebagai mana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kemungkinan akan diangkat Plt untuk mengisi jabatan Ketua DAD Kotim, karena sifatnya sementara sampai proses hukum selesai. Kami tetap menghormati proses hukum dengan meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah," demikian Agustiar.