Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Banyak desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2016.
"Desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) belum sampai 40 persen dari 97 desa yang ada di Seruyan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia mengatakan, banyaknya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengajukan pencairan DD tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai aturan, pencairan DD tahap II bisa diajukan kepada pemerintah pusat apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I sudah disampaikan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan desa yang ada," katanya.
Ia menambahkan, apabila DD terlambat dicairkan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan desa, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagian besar bersumber dari DD.
"Karena itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak desa agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap I sebelum Oktober 2016, sehingga pencairan DD tahap II bisa segera diajukan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya mengatakan, pemerintah desa tidak boleh menganggap remeh masalah keterlambatan pelaporan APBDesa, termasuk di dalamnya laporan DD.
"Karena keterlambatan itu dapat memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak baik terhadap laporan keuangan daerah secara keseluruhan," katanya.
Menurutnya, dengan mengikuti berkali-kali bimbingan teknis tentang pengelolaan APBDesa, harusnya kepala desa tidak akan menemukan banyak kendala untuk menyusun laporan APBDesa.
"Kalau masalah sumber daya manusia memang masalah klasik, tapi harusnya itu sudah tidak menjadi masalah karena pemerintah sudah sering menggelar bimbingan teknis tentang APBDesa," katanya.
Selain masalah SDM, terlambatnya penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa juga terjadi karena tidak jalannya pembinaan dari pihak kecamatan terhadap desa yang ada di wilayahnya.
"Padahal kecamatan punya tanggungjawab untuk membina desa yang ada di wilayahnya, termasuk dalam hal pengelolaan APBDesa tadi," katanya.
Berita Terkait
Sambut HUT Kapuas, Disarpustaka cek persiapan pembangunan di kawasan Bukit Ngelangkang
Jumat, 19 April 2024 22:27 Wib
2.150 tenaga pendidik dan kesehatan di Kapuas terima SK PPPK
Jumat, 19 April 2024 16:26 Wib
Disarpustaka Kapuas berhasil budi dayakan sayuran dengan metode hidroponik
Jumat, 19 April 2024 16:15 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Kapuas raih juara satu lomba TTG tingkat provinsi
Jumat, 19 April 2024 5:57 Wib
Arus lalu lintas dialihkan saat perbaikan Jembatan Sei Rawi II
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Anggota DPRD Kapuas sebut Bagarakan Sahur patut dikembangkan
Rabu, 17 April 2024 16:14 Wib
Pemkab Gumas paparkan sejumlah capaian kinerja dalam LKPj 2023
Selasa, 16 April 2024 16:57 Wib