Pemkab Kotim Akan Audit Perusahaan Perkebunan Sawit

id Kotawaringin Timur, Sampit, Pemkab Kotim Akan Audit Perusahaan Perkebunan Sawit, Sawit, Halikinnor

Pemkab Kotim Akan Audit Perusahaan Perkebunan Sawit

Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Halikinnor (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu mulai Oktober nanti.

"Rencananya mulai pertengahan Oktober. Kami tetap turun dengan anggaran di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Minggu.

Desakan agar pemerintah daerah mengaudit perkebunan sawit sudah lama bergulir. Tidak hanya dari masyarakat, tuntutan itu juga disuarakan kalangan legislator setempat.

Berbagai alasan disampaikan sebagai pertimbangan bagi pemerintah daerah segera melakukan audit. Di antaranya maraknya kasus tumpang tindih lahan serta aktivitas perkebunan tertentu yang diduga melanggar peraturan dalam hal perizinan maupun areal tanam yang melebihi izin yang dimiliki.

Halikinnor yang juga Ketua Tim Audit Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dibentuk pemerintah daerah mengaku tidak ingin menduga-duga lebih dulu. Audit yang akan dilakukan tim nanti menjadi pembuktian perusahaan mana saja yang patuh dan melanggar aturan.

"Perusahaan mana yang diaudit lebih dulu, akan dirapatkan di tim. Walaupun saya ketua, saya tidak bisa menentukan sendiri. Yang jelas perusahaan bermasalah akan kami prioritaskan," tegas Halikinnor.

Lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kotawaringin Timur. Salah satu indikasi perusahaan bermasalah yaitu jika banyak pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Audit ini bukan merupakan tindakan untuk mencari-cari kesalahan investor. Pemerintah daerah menginginkan perusahaan yang beroperasi di daerah ini adalah perusahaan yang taat aturan dan turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran saat `open house` Hari Raya Idul Adha di Sampit (12/9) memperingatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.

"Perizinan kebun kelapa sawit makin selektif. Kalau tidak mau mengikuti aturan, silahkan mereka hengkang dari Kalimantan Tengah. Kami tidak mau mereka tidak melayani masyarakat," kata Sugianto.

Kehadiran investasi di Kalimantan Tengah harus membawa manfaat dan menyejahterakan masyarakat. Namun dia menilai saat ini faktanya belum seperti yang diharapkan.

Kotawaringin Timur menjadi yang pertama dan barometer pemeriksaan kebun plasma tersebut. Sugianto mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Mentaya Hulu dan sekitarnya tentang dugaan adanya perkebunan yang tidak mematuhi kewajiban menyiapkan kebun plasma untuk masyarakat.

"Kondisinya cukup jelas. Kalau semua berjalan sesuai aturan, pengusaha yang datang bisa kaya raya dan masyarakat kita yang hidup di sekitar kebun bisa hidup dengan nyaman. Informasinya, memang ada beberapa desa yang belum mendapatkan kebun plasma," katanya.

Sugianto memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap perkebunan yang tidak mematuhi aturan. Jika perkebunan belum menyediakan kebun plasma sesuai ketentuan, sementara luas tanamnya melebihi luas izin, maka kelebihannya akan diambil pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.