Pemprov Ini Inginkan APBD-P 2016 Disahkan Akhir Bulan September, Kenapa?

id Kalimantan Tengah, Siun Jarias, Sekda Kalteng, Freddy ering, APBD-P

Pemprov Ini Inginkan APBD-P 2016 Disahkan Akhir Bulan September, Kenapa?

Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Siun Jarias membuka rapat kerja daerah staf ahli se Kalimantan Tengah, yang juga dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wakil Bupati Ompie Herby, di Muara Teweh. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Kami dari eksekutif sangat menginginkan APBD-P ini sudah disahkan pada 30 September. Hanya memang masih ada yang perlu dibahas dengan DPRD Kalteng. Tapi kami tetap optimis APBD-P ini sidahkan melalui Perda,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Siun Jarias mengaku belum dapat memastikan dan tergantung pimpinan apakah peraturan Gubernur akan diterbitkan untuk menyikapi keterlambatan pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016.

Tim Pemprov Kalteng akan berupaya agar APBD-P 2016 ini ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) dan mengenai waktunya masih dalam pembahasan, kata Siun usai rapat dengan Badan Musyawarah DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Kami dari eksekutif sangat menginginkan APBD-P ini sudah disahkan pada 30 September. Hanya memang masih ada yang perlu dibahas dengan DPRD Kalteng. Tapi kami tetap optimis APBD-P ini sidahkan melalui Perda," ucapnya.

Sekalipun pengesahan APBD-P Kalteng nantinya melewati dari ketentuan aturan yang mengharuskan telah disahkan tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran, pemprov Kalteng tetap akan dapat dipergunakan.

Siun mengatakan dalam rapat Banmus DPRD Kalteng, Ketua Dewan Renhard Atu Narang berjanji akan ikut menyampaikan alasan keterlambatan pengesahan APBD-P Kalteng kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu pendapat yang kita dengar tadi waktu rapat. Tapi Pemprov Kalteng dan DPRD telah sepakat lima agenda penting yang harus segera dibahas dan disahkan pada masa sidang tahun 2016," katanya.

Lima agenda penting yang telah dimasukkan dalam jadwal Banmus DPRD Kalteng yakni, Raperada APBD-P, Rancangan KUA/PPAS APBD 2017, Pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kalteng, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kalteng, dan Rancangan APBD Provinsi Kalteng 2017.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering yang turut hadir di rapat Banmus DPRD Kalteng mengaku optimis pembahasan APBD-P dapat selesai. Sedangkan mengenai ada keterlambatan waktu dalam pengesahannya, maka akan ada pendekatan khusus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini mengatakan menurut aturan pengesahan APBD-P paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran atau 30 September, namun biasanya ada toleransi apabila ada hal urgent yang terjadi selama pembahasan hingga terlambatnya pengesahan.

"Keterlambatan pengesahan APBD-P memang belum pernah terjadi, tapi ya kita optimis akan toleransi dari Kemendagri. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD, akan ada upaya pendekatan dilakukan ke Kemendagri," demikian Freddy Ering.Â