Uang Tebusan Amnesti Pajak Indonesia Tertinggi Dibanding Negara Lain, Kata Menkeu

id amnesti pajak, menkeu, sri mulyani, PDB Indonesia

Uang Tebusan Amnesti Pajak Indonesia Tertinggi Dibanding Negara Lain, Kata Menkeu

Amnesti Pajak. (pajaktaxes.blogspot.co.id)

Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan uang tebusan dari Program Amnesti Pajak di Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.

"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI membahas evaluasi amnesti pajak, di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menyampaikan pencapaian uang tebusan itu lebih tinggi dari negara-negara yang juga pernah menerapkan amnesti pajak, seperti India 0,58 persen terhadap PDB, Italia 0,2 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Belgia 0,15 persen, dan Spanyol 0,12 persen.

"Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti," katanya lagi.

Selain itu, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia juga termasuk yang tertinggi, yaitu mencapai 21,1 persen terhadap PDB, dibandingkan dengan Chili 8,33 persen, Italia 5,2 persen, Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen, dan India 2,1 persen.

Sri Mulyani mengatakan deklarasi harta yang besar ini bisa menjadi bagian dari penguatan basis data di masa mendatang, sehingga upaya reformasi sistem perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan baik.

"Ini angka deklarasi yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan ke depan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah," katanya lagi.

Sri Mulyani juga mengatakan kebanyakan harta yang disampaikan para wajib pajak merupakan investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, piutang dan persediaan serta logam mulia dan barang berharga lainnya.

Program Amnesti Pajak juga berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum melaporkan SPT-nya, 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, 7.899 wajib pajak yang terdaftar sebelum Program Amnesti Pajak, dan 11.920 wajib pajak yang sama sekali baru.

Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari Program Amnesti Pajak mencapai Rp91,9 triliun yang berasal dari repatriasi Rp124 triliun, deklarasi luar negeri Rp848 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun, dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.