Tenaga Kontrak Masih Diperlukan Di Pemkab Sukamara

id Sukamara, Pemkab Sukamara, Tenaga Kontrak Masih Diperlukan Di Pemkab Ini, Windu Subagio

Tenaga Kontrak Masih Diperlukan Di Pemkab Sukamara

Wakil Bupati sukamara H Windu Subagio (dua dari kanan) beserta Kepala SKPD (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, H Windu Subagio mengatakan saat ini kabupaten Sukamara masih memerlukan tenaga kontrak, dan apabila terjadi penghapusan  terhadap tenaga kontrak ini maka sistem outsourcing akan lebih baik lagi.

"Harus diakui pemkab Sukamara masih kekuarang tenaga ASN dalam pelayanan Publik, dan dengan adanya tenaga kontrak yang selama ini sudah sangat membantu. Apabila memang benar digulirkannya penghapusan tenaga kontrak, maka sistem outsouching akan lebih baik," kata Windu di Sukamara, Selasa.

Menurutnya, undang - undang ASN 2016 memperbolehkan untuk tenaga kontrak, dan adanya pemberitaan yang akan penghapusan tenaga kontrak yang digulirkan pada tahun depan atau tahun 2017, hal ini salah satu implementasi dari PP No 18 tahun 2016.

Beberapa tahun terakhir dalam pengangkatan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi, sedangkan bagi tenaga teknis yang diperlukan pemerintah bisa dilakukan pengangkatan dengan sistem kontrak dengan masa kerja satu tahun dan bisa di perpanjang lagi apabila organisasi atau pemerintah memerlukannya.

"Dalam pengangkatan kita tetap berpegang pada undang - undang Aparatur Sipl Negara, karena ini undang - undang tentu akan sangat kuat dibandingkan dengan peraturan yang ada di bawahnya," ucap Windu