Larangan Merokok di RSUD Muara Teweh Mulai Diberlakukan?

id barito utara, rsud muara teweh, dilarang merokok

Larangan Merokok di RSUD Muara Teweh Mulai Diberlakukan?

RSUD Muara Teweh Barito Utara. (Istimewa)

Harapan kita kepada masyarakat agar dapat mematuhi tentang aturan larangan merokok ini
Muara Teweh (Antara Kalteng) -Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, terutama di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.

"Dalam menegakkan Perda tersebut pihaknya menurunkan puluhan personel anggota Satpol PP di RSUD Muara Teweh untuk tahun ini hingga akhir Desember 2016 nanti," kata Kepala Satpol PP Barito Utara, Aprin S Dahan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Aprin, diturunkannya personel Satpol PP di RSUD tersebut karena berdasarkan temuan tim banyak ditemukan bekas puntung rokok di lingkungan RSUD Muara Teweh serta telah meningkatnya status rumah sakit ini.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 64 tahun 2014 tentang kawasan bebas asap rokok, bahwa areal rumah sakit dan puskesmas serta sekolah bebas dari asap rokok.

"Penertiban awal ini, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat, dalam artian jika ditemukan orang yang merokok di lingkungan RSUD Muara Teweh diminta membuang," katanya.

Apabila yang bersangkutan tetap ingin merokok, agar bisa keluar dari lingkungan RSUD Muara Teweh sebab di rumah sakit serta puskesmas-puskesmas memang tidak ada di sediakan tempat smoking area.

"Kita harapkan RSUD Muara Teweh ini ke depannya seperti rumah sakit lain, misalnya saja seperti rumah sakit di Palangka Raya di mana untuk di lingkungan rumah sakit tersebut juga sudah berlaku larangan merokok," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dalam penegakan peraturan ini Satpol PP Batara menurunkan anggotanya yang dibagi dalam dua ship yakni pagi sampai siang dan sore sampai malam.

"Harapan kita kepada masyarakat agar dapat mematuhi tentang aturan larangan merokok ini, apabila ke depannya tetap ditemukan maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," kata Aprin.