APBD Perubahan Kabupaten Sukamara Disahkan

id Sukamara, Bupati Sukamara, Pemkab Sukamara, RAPBD Perubahan Disahkan Menjadi APBD Kabupaten Sukamara

APBD Perubahan Kabupaten Sukamara Disahkan

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman, Ketua DRPD Sukamara Edi Alrusnadi dan wakil ketua DPRD Daman Huri serta Wakil Ketua II DPRD HM Yamin saat penandatangan persetujuan Raperda menjadi Perda. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2016 dalam rangka pengambilan keputusan tentang persetujuan RAPBD perubahan APBD kabupaten sukamara tahun anggaran 2016, dan semua fraksi di DPRD menyetujuinya.

"Kita semua menyaksikan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten sukamara dengan  dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sukamara mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sukamara tahun 2016," kata Bupati Sukamara H Ahmad Dirman usai mengikuti Rapat Paripurna di Sukamara,  

Menurutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Oleh karena itu pemerintah Kabupaten dan DPRD harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.

Berkenaan pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2016, ada beberapa yang perlu diperhatikan diantaranya sembari menunggu hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah atas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD kabupaten Sukamara tahun anggaran 2016, kepada SKPD untuk menyiapkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan  pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dikatakannya, dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2016 ini belum dapat mengakomodir seluruh usulan dari Dinas dan Instansi maupun masyarakat, hal ini dikarenakan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

"Terbatasnya penerimaan daerah mengharuskan kita untuk melakukan efisiensi dan berusaha mencari sumber-sumber penerimaan lainnya serta mendorong kualitas belanja melalui efisiensi, memotong belanja yang kurang produktif, mengurangi kebocoran anggaran, memperlancar penyerapan anggaran dan meningkatkan anggaran infrastruktur yang menunjang investasi daerah," ucap Dirman

"Dan melalui berbagai langkah tersebut diharapkan APBD dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah," tambahnya.