Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Barito Utara Luncurkan Mobil Pelayan Kependudukan

id Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muara Teweh, Tingkatkan Pelayanan, Mobil Pelayan Kependudukan, e-KTP

Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Barito Utara Luncurkan Mobil Pelayan Kependudukan

KTP elektronik yang sudah tercetak dan menunggu didistribusikan. ( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluncurkan mobil untuk melayani warga di berbagai desa dan kecamatan yang memerlukan dokumen kependudukan .

"Mobil jemout bola (jempol) ini untuk memberikan pelayanan kepada publik dalam bidang kependudukan agar memaksimalkan pencatatan administrasi kependudukan," kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Nadalsyah berdasarkan dari jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara 151.453 jiwa. Penduduk yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 74 persen.

Sementara penduduk usia 0 sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 75 persen.

"Untuk menyelesaikan target tersebut diperlukan layanan jemput bola kedesa-desa dan kecamatan dengan menggunakan mobil pelayanan keliling yang dilengkapi dengan akses internet untuk merekam dan cetak di tempat," kata Nadalsyah.

Bupati Nadalsyah berharap kepada masyarakat yang berada di Kecamatan maupun di desa-desa pedalaman dapat memanfaatkan kehadiran mobil Jempol ini.

"Pengadaan mobil ini melalui anggaran APBD tahun 2016, semoga kehadiran mobil Jempol ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara, Ledianto mengatakan saat ini memperpanjang waktu perekaman data kartu tanda penduduk elektronik hingga Juni 2017.

"Diperpanjangnya perekaman e-KTP ini disebabkan tidak tercapainya target perekaman untuk penduduk Kabupaten Barito Utara yang wajib e-KTP dengan jumlah keseluruhan 105.230 jiwa," katanya.

Menurut Ledianto, tidak tercapainya target sesuai dengan ketentuan awal yang diberikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang diberikan batas waktu dari akhir Agustus 2016 hingga September 2016 karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya surat-surat kependudukan.

Sampai September 2016 dari jumlah penduduk yang wajib e-KTP yakni sebanyak 105.230 jiwa, dan yang telah melakukan perekaman hanya 77,621 jiwa atau sebesar 73,76 persen. Sementara jumlah penduduk yang sudah mendapatkan e-KTP sebanyak 75,958 jiwa.

"Saat ini penduduk Kabupaten Barito Utara yang belum melakukan perekaman yakni sebanyak 27.608. Saat ini sudah 2.000 lebih yang sudah melakukan perekaman baik melalui mobil jempol maupun di kantor Disdukcpil," kata dia.