Loh, Kenapa Oknum ASN Kotim Lakukan Pungli Tak Dipidanakan?

id Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sampit, Oknum ASN Kotim, Terduga Pungli Tidak Dipidanakan, Pungli

Loh, Kenapa Oknum ASN Kotim Lakukan Pungli Tak Dipidanakan?

Ilustrasi, Pungli (Joglosemar.co)

Dia mengakui perbuatannya karena barang buktinya juga ada. Korbannya juga memberikan keterangan...."
Sampit (Antara Kalteng) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) terduga melakukan pungutan liar yang diamankan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak diproses secara hukum pidana.

"Sesuai hasil rapat tadi, kasus ini tidak diproses secara hukum (pidana) karena dalam rangka pembinaan. Untuk selanjutnya penanganannya direkomendasi diserahkan kepada Inspektorat terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur, Sugian Noor di Sampit, Rabu sore.

Sugian memimpin rapat Satgas Saber Pungli karena Ketua Pelaksana, Kompol Bronto Budiono sedang dinas luar daerah. Seluruh perwakilan instansi anggota Satgas seperti Polres, Kodim dan instansi lainnya, hadir dalam rapat tersebut.

Unit Penindakan Satgas Saber Pungli, Selasa (6/12), mengamankan seorang ASN yang bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena diduga melakukan pungutan liar.

Oknum ASN berinisial F tersebut merupakan pegawai berpangkat eselon IV dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dia diamankan satgas setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat keterangan tanah. Satgas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta.

"Dia mengakui perbuatannya karena barang buktinya juga ada. Korbannya juga memberikan keterangan. Terkait sanksi, nanti Inspektorat yang akan memprosesnya. Sanksi terberat, yaitu pemecatan dari status sebagai ASN," kata Sugian yang juga Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.

Saat ini oknum ASN tersebut tidak ditahan dan diperbolehkan kembali menjalankan tugas, namun dalam pengawasan Satgas Saber Pungli. Terkait kemungkinan sanksi pencopotan jabatan, semua tergantung hasil pertimbangan Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Disinggung soal kemungkinan sanksi terberat yaitu pemecatan, Sugian tampak belum yakin. Biasanya sanksi pemecatan akan diberikan jika seorang ASN melakukan kesalahan yang sangat fatal dan sudah beberapa kali mendapat peringatan atau teguran.

Sugian meminta kasus ini menjadi peringatan dan pelajaran berharga bagi air dan lainnya agar menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan. Satgas Saber Pungli mengedepankan pencegahan untuk pembinaan, namun tindakan tegas juga tak menutup kemungkinan akan dilakukan.