10 SKPD Ini Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

id kalimantan tengah, komisi informasi publik kalteng, KI kalteng, satriadi

10 SKPD Ini Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner Komisi Informasi Kalteng berfoto bersama 10 SKPD yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2016, Palangka Raya, Rabu. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Informasi Kalimantan Tengah menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik kepada sepuluh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk tahun 2016.

Ketua KI Kalteng Satriadi usai memimpin penganugerahan di Palangka Raya, Rabu mengatakan, ke-10 SKPD yang menerima anugerah itu adalah Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup.

Di samping itu juga Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepegawaian Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, serta Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa.

"Untuk kategori Instansi/vertikal untuk tahun ini tidak dilakukan pemeringkatan, namun KI Kalteng memberikan penghargaan khusus atas komitmennya dalam keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng," tambahnya.

KI Kalteng berharap kepada seluruh badan-badan publik agar tidak perlu khawatir atau alergi dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (PIP).

Satriadi mengatakan, UU KIP dan Perda PIP jangan menjadi beban melainkan sebagai sarana dari kekritisan masyarakat yang semakin cerdas. Sebab, ada hak dan kewajiban bagi masyarakat, dan bagi badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.

"Apabila mental keterbukaan telaj menjadi sikap dan budaya di Kalteng, maka tidak ada rasa saling curiga antara komponen bangsa. Insyaallah cita-cita mewujudkan Kalteng Berkah akan terwujud," katanya.

Ketua KI Kalteng ini pun mengapresiasi cita-cita dan komitmen Pemprov Kalteng terkait dengan keterbukaan Informasi. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran kepada media cetak maupun elektronik.

Dia mengatakan, Gubernur Kalteng berkomitmen dalam setiap kebijakannya akan dilakukan secara transparan atau terbuka kepada publik. Bahkan, menyangkut anggaran Gubernur Kalteng juga telah menjalin kerjasama dengan forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

"Tekad dan komitmen Gubernur ini akan berjalan dengan baik jika implementasi atas UU KIP dan Perda PIP Kalteng dijalankan secara serius. Harapannya, anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang kami selenggarakan juga menjadi motivasi," demikian Satriadi.