Pedagang Bisa Tempati Pasar Patanak Mulai Selasa, Kata Bupati Pulpis

id pulang pisau, bupati pulpis, pasar patanak

Pedagang Bisa Tempati Pasar Patanak Mulai Selasa, Kata Bupati Pulpis

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo memimpin rapat terkait relokasi pedagang ke bangunan baru Pasar Patanak di ruang rapat Bupati, Senin. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo mengatakan hasil dari rapat bersama pihak terkait, bahwa los-los Pasar Patanak yang telah dibangun sudah bisa ditempati pedagang.

"Besok (Selasa) pedagang sudah bisa mulai menempati bangunan Pasar Patanak yang telah selesai dibangun," kata Edy Pratowo usai rapat, Senin.

Dikatakan Edy Pratowo, meski Pasar Patanak masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor pelaksana, namun pemerintah setempat dengan para pedagang sudah membuat kesepakatan bersama untuk menempati bangunan itu secepatnya. Hal lain, terkait dengan pelimpahan hibah bangunan Pasar Patanak tersebut, pihak pemerintah akan menyurati pemerintah pusat dalam waktu segera.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut, terang Edy Pratowo adalah menyangkut besarnya tarif restribusi yang dikenakan kepada para pedagang. Selama tahun 2016 lalu, pemerintah setempat tidak memungut restribusi bangunan pasar ditambah dengan bulan Januari 2017, semua digratiskan.

"Tidak dipungutnya restribusi ini atas pertimbangan pedagang harus memulihkan ekonominya terlebih dahulu," katanya.

Menurut dia, besarnya restribusi pasar sesuai tarif sebelumnya, pedagang dikenakan Rp 250 ribu setiap bulannya dan selama dua periode ini tidak ada kenaikan. Untuk besarnya kenaikan tarif, biasanya dilakukan dalam setiap dua tahun sekali, dan kenaikan ini akan didiskusikan antara pedagang dan dinas terkait.

Untuk los bangunan Pasar Patanak tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain. Ditegaskan Edy Pratowo bahwa bangunan pasar bersifat pinjam pakai karena merupakan aset milik pemerintah setempat sehingga tidak diperbolehkan bagi pedagang untuk mengubah bentuk bangunan. Apabila pedagang mengubah bentuk bangunan, artinya akan terjadi perubahan dalam nilai aset.

Ia mengatakan, pedagang hanya diperbolehkan menempati bangunan untuk kegiatan usaha dan tidak memiliki dengan sistem membayar sewa atau restribusi yang tarifnya telah ditentukan melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Terkait masalah aset ini, Edy Pratowo menyebut secara berkala akan diperiksa oleh BPKP. Dalam rapat relokasi pedagang ke bangun baru ini dihadri juga diantaranya, Plt Seketaris Daerah Eknamesi Tawun, Wakil Ketua I DPRD HA Fadli Rahman, Kepala Disperindagkop dan UMKM H Fauzi Tambang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rustam Ahmidie, Kepala Inspektorat Inspektur Sapri Junjung, Kepala DPPKAD Toni Harisinta dan perwakilan dari para pedagang.