Waduh! Petani Bawa 2 Paket Sabu, Kini Diamankan Polres Kapuas

id kapuas, polres kapuas, polsek kapuas tengah, kapuas tengah, peani bawa narkoba

Waduh! Petani Bawa 2 Paket Sabu, Kini Diamankan Polres Kapuas

Seorang petani yang diamankan Kapolsek Kahayan Tengah setempat karena kedapatan membawa 2 paket kecil sabu, Minggu (5/2/2017). (Foto Polres Kapuas)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Badut bin Sinang (44) seorang petani asal Desa Hurung Pukung RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah diamankan Kapolsek setempat karena kedapatan membawa 2 paket kecil sabu.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko yang dikonfirmasi atas kejadan ini membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 11.30 WIB, setelah Polsek setempat mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diduga membawa dan menyimpan narkoba di pasar Pujon Kapuas Tengah.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Kapuas Tengah langsung berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas untuk melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan berarti, dan di tempat kejadian ternyata kita menemukan 2 paket sabu yang terbungkus dalam plastik kecil putih di saku lengan jaket sebelah kiri dan diakui milik tersangka," terangnya.

Dijelaskannya, selain 2 paket sabu dalam bungkus plastik putih tersebut, barang bukti yang juga damankan berupa uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan sabu, jaket kulit warna hitam, dan 2 buah pipet kaca.

Pelaku kini diserahkan ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diancam dengan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.