Satpol PP Minta Pemkab Kotim Revisi Perda Tentang Kewenangan Institusi

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Satpol PP Kotim, merevisi Peraturan Daerah tentang kewenangan institusi, satpol pp

Satpol PP Minta Pemkab Kotim Revisi Perda Tentang Kewenangan Institusi

Ilustrasi - Satpol PP (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah minta pemerintah daerah itu untuk merevisi Peraturan Daerah tentang kewenangan institusi itu.

Kabid Ketertiban Satpol PP Kotawaringin Timur Punding di Sampit, Jumat mengatakan kewenangan pihaknya selama ini sangat terbatas, terutama untuk menindak pelaku bisnis prostitusi. Padahal Satpol PP ikut berperan melakukan razia di tempat hiburan atau pun lokasi yang diduga terdapat praktik prostitusi.

"Selama ini kami hanya bisa menangkap kemudian mendesak agar membuat surat pernyataan, semestinya bisa melakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetapi untuk bidang itu kita masih belum memiliki tenaga teknis," tambahnya.

Dengan adanya revisi Perda itu diharapkan kedepannya kewenangan Satpol PP tidak hanya sebatas menangkap, namun bisa melakukan penyidikan.

"Mekanisme sebenarnya memang seperti itu setelah dibuatkan berita acara oleh penyidik pegawai negeri sipil, kemudian diteruskan kepada kepolisian, jaksa dan hakim karena ketiga inilah yang punya domain untuk mengadili," jelasnya.

Sanksi terhadap pelaku pelanggar aturan seperti mucikari prostitusi tersebulung atau pengusaha tempat hiburan malam ilegal, dan pengedar minuman beralkohol seharusnya tidak hanya mengacu pada Perda saja, namun juga harus mengacu pada aturan hukum lain yang ada kaitannya, hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Selama ini jeratan hokum terhadap pelakau pelanggar aturan hanya berdasar pada Perda, sehingga jeratan hukuman atau sanksinya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga pelaku dapat mengulangi perbuatannya.

"Jadi meski ada Perda, tetap saja tidak ada tindak lanjut dan efek jera yang diberikan kepada pelanggar dari larangan menggunakan jasa prostitusi tersebut," tegasnya.

Diakuinya selama ini peran Satpol PP dalam memberantas penyakit masyarakat masih sangat lemah, karena di dalam peraturan daerah itu sendiri masih banyak kekurangan dan kelehan yang perlu dilakukan pembenahan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Jainudin Karim, sepakat untuk merivisi Perda tersebut agar Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan aturan.

"Memang harus direvisi karena Perda itu juga sudah usang dan sudah terlalu lama karena sebagian tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di lapangan," ucapnya.

Ditegaskannya, saat ini yang justru mengkhawatirkan adalah prostitusi online yang terselubung ditambah maraknya penggunaan jejaringan sosial menjadi keutungan sendiri untuk menunjang kegiatan tersebut sehingga sulit terdeteksi.

"Ini benar-benar harus disikapi secara serius karena menyangkut generasi muda, untuk itu revisi Perda yang mengatur tentang hal itu juga perlu," tegasnya.