Pakar : PP 57/2016 Belum Miliki Kajian Ilmiah

id Kalimantan Tengah, Kalteng, PP 57/2016 Belum Miliki Kajian Ilmiah, Pakar Gambut, IPB, Pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor Dr Gunawan Djajakiran

Pakar : PP 57/2016 Belum Miliki Kajian Ilmiah

Forum Group Discussion saat jumpa pers di Palangka Raya, Senin (20/2/17). (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor Dr Gunawan Djajakirana menilai masih banyak pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 yang belum memiliki kajian ilmiah terutama dalam penentuan tinggi muka air tanah gambut yang tidak boleh kurang dari 0,4 meter.

"Terbakar atau tidaknya gambut sangat dipengaruhi oleh faktor kelembaban tanah/kadar air tanah, dan bukan dari tinggi muka air tanah," kata Gunawan usai jumpa pers pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Palangka Raya, Senin.

Menurut Gunawan, relief muka gambut sangat bergelombang, dengan perbedaan antarmuka bisa mencapai 70 cm. Begitu juga untuk muka air tanah gambut yang juga tidak rata dan bahkan perbedaanya bisa mencapai 100 cm.

"Lalu bagaimana angka 0,4 tersebut akan diterapkan. Ini aturan yang tidak logis," tandas pakar gambut itu.

Ia mengatakan yang menjadi permasalahan apabila diambil oleh pemerintah dengan penetapan 30 persen dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai fungsi lindung, maka akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi. Lalu bagaimana dengan kawasan di luar KHG yang juga 30 persen.

Dia menyebutkan, apabila semua dilakukan berdasarkan PP Nomor 57 tahun 2016 pasal 9 dan 23, maka perlu adanya revisi PP tersebut yang dinilai belum memiliki kajian secara ilmiah.

Gunawan menambahkan, apabila permasalahan tersebut sudah bisa diatasi oleh masyarakat sendiri ya tidak masalah. Misalnya, lahan sejuta hektare yang kini sudah menjadi lahan sawit dan menghasilkan produk bagus, masa perusahaan yang sudah bagus tetap dijadikan kawasan lindung lagi.

"Kalau memang diperbolehkan secara aturan maka akan menjadi susah. Sehingga diperlukan adanya hal-hal koreksi dari pemerintah Pusat untuk menyeimbangi dengan fakta dilapangan," tandas Gunawan.

Pada PP 57/2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

Selain itu, PP tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mengatur bahwa pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.