ASPPRIN Ajak Pengusaha Lokal Bangun Sejuta Rumah

id Palangka Raya, sejuta rumah, Ketua Korwil Kalimantan ASPPRIN, Joseps J Sunny, BTN, ASPPRIN

 ASPPRIN Ajak Pengusaha Lokal Bangun Sejuta Rumah

Foto Ilustrasi - Perumahan KPR BTN yang ada di Kota Palangka Raya (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia mengajak pengusaha lokal yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya di Palangka Raya untuk bergabung melaksanakan program pembangunan satu juta unit rumah pada 2017.

"Proyek sejuta unit rumah ini merupakan salah satu terobosan dari pemerintah pusat untuk membantu bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal tetap, oleh sebab itu kami mengajak para pengusaha lokal untuk ikut berinvetasi dalam program tersebut," kata Ketua Korwil Kalimantan ASPPRIN Drs Joseps J Sunny, di Palangka Raya, Senin.

Menurutnya, program sejuta rumah dari pemerintah tersebut sayang apabila hanya dimanfaatkan pengusaha luar, sehingga pihaknya mengajak kontraktor atau developer lokal untuk ikut bergabung dalam menjalankan program tersebut. Investasi itu juga sudah dijamin pemerintah bahwa dananya ada dan aman.

Ia menjelaskan bagi yang ingin bergabung menjalankan dan memasarkan program tersebut syaratnya cukup mudah. Cukup dengan memiliki legalitas perusahaan, dan lahan seluas lima hektar yang letaknya tidak jauh dari pusat pemerintahan dan perekonomian.

"Kalau sudah punya syarat tersebut, silahkan ke Jakarta bergabung dengan ASPPRIN nanti akan diberikan surat perintah kerja (SPK) untuk membangun rumah dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh Kementrian PU dan Perumahan Rakyat," ucap Sunny.

Ia mengatakan, Kalteng mendapatkan kuota sebanyak 18.000 unit rumah yang boleh dibangun, sebanyak 13 kabupaten berjumlah 1.200 unit dan Kota Palangka Raya 2.000 bangunan.

Sementara itu, Perintis ASPPRIN Kalteng, HM Noor, menegaskan bahwa program pemerintah satu juta rumah tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, ASN, Anggota TNI/Polri, Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat umum.

"Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri PU Dan Perumahan Rakyat, rumah yang dibangun adalah tipe 36, kemudian luas tanah 10x20 meter persegi, dan harga juga sudah dipatok tidak boleh lebih dari Rp135 juta," ujar HM Noor.

Artinya program ini merupakan investasi bagus bagi pengusaha lokal, baik itu kontraktor yang ingin menjadi pengembang perumahan. Mengingat masih banyak masyarakat Kalteng yang belum memiliki rumah hunian tetap sendiri, atau masih menyewa.

"Oleh sebab itu, kami mengajak pengusaha lokal baik itu kontraktor atau pengembang perumahan untuk membantu pemerintah pusat dalam menjalankan program pembangunan sejuta rumah bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng," demikian HM Noor.