Pelaku Politik Uang Diamankan Pihak Polisi

id Polisi, Politik Uang, amankan politik uang, polisi Lebak

Pelaku Politik Uang Diamankan Pihak Polisi

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Eric Ireng)

Saya kira tersangka bisa terancam hukuman selama enam tahun penjara,"
Lebak (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Lebak, Provinsi Banten mengamankan pelaku politik uang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Banten 2017 setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Tersangka bernama Eka Herdiana, warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak AKP Zamrul Aini, di Lebak, Minggu.

Penahanan tersangka pembagi uang atau politik uang pada Pilkada Banten tersebut setelah menjalani pemeriksaan petugas.

Saat ini, kasus politik uang sedang dilengkapi berkas perkara untuk diajukan ke pihak kejaksaan.

Tersangka sebagai pembagi uang untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Wahidin-Andika.

Penahanan pelaku politik uang tersebut dari hasil pengajuan Panwaslu Kabupaten Lebak, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku politik uang Pilkada Banten itu akan dikenakan Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan ancaman penjara enam tahun.

"Saya kira tersangka bisa terancam hukuman selama enam tahun penjara," katanya lagi.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, hingga kini pelanggaran Pilkada Banten 2017 baru ditemukan satu perkara yakni politik uang.

Panwaslu sebelumnya sudah menggelar perkara dengan melibatkan tim Gakumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Warga yang membagikan uang menjelang Pilkada Banten itu diketahui bernama Eka Herdiana, warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.

Kasus politik uang tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat itu kepada kepolisian agar diproses secara hukum sesuai dengan UU Pemilu," katanya pula.