Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melarang tongkang yang mengangkut batu bara dan kayu melewati bawah Jembatan KH Hasan Basri karena debit air Sungai Barito naik.
"Mulai pagi ini semua angkutan tambang dan kayu dilarang melewati jembatan karena permukaan air Sungai Barito di atas normal," kata Petugas Pelabuhan UPTD Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) pada Dinas Perhubungan Barito Utara, Syamsu Rizal di Muara Teweh, Senin.
Sejumlah tongkang bermuatan batu bara maupun kosong sempat melintasi jembatan KH Hasan Basri pada akhir pekan lalu saat debit Sungai Barito normal, namun kini kembali dilarang berlayar.
Kenaikan debit air di pedalaman Sungai Barito itu akibat curah hujan tinggi, terutama di wilayah utara Kabupaten Murung Raya dan sebagian lainnya karena air sungai meluap di kawasan Kabupaten Barito Utara.
Ketinggian air permukaan Sungai Barito pada Senin pagi tercatat 11,50 meter menunjukkan angka di atas normal sehingga tongkang dan kapal besar tidak bisa melintas di bawah jembatan sepanjang 270 meter yang dibangun pada 1990 itu.
"Untuk sementara transportasi sungai khususnya angkutan kapal bertonase besar dari hulu ke hilir dihentikan sampai kondisi air sungai turun," kata Syamsu.
Ia mengatakan sebagian besar angkutan kapal tunda (tugboat) dan tongkang batu bara sudah berlayar sebelum ketinggian air Sungai Barito di atas normal.
Namun sejumlah tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara milik perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) terpaksa bersandar di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito karena tidak bisa melewati jembatan.
"Sejumlah tongkang masih ada tertahan di wilayah hulu, sebagian besar sudah lewat saat air belum naik," katanya.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib
Dua ABK korban tugboat terbakar di Barito Utara meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 13:17 Wib