Mantap! Sistem Informasi Darkarhutla Kalteng Bakal Online 24 Jam

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Wagub Kalteng, Ismail, Habib Ismail, Sistem Informasi Darkarhutla Kalteng Bakal Online 24 Jam

Mantap! Sistem Informasi Darkarhutla Kalteng Bakal Online 24 Jam

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Itu kenapa dibuat secara online 24 jam tanpa henti,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail menyebut sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Darkarhutla) bakal dilakukan secara online agar dapat diakses masyarakat dengan mudah selama 24 jam.

"Rencana online ini dibuat karena sistem informasi Darkarhutla sangat penting dalam mendeteksi dini titik panas maupun pemadaman di lokasi hutan dan lahan yang mulai terbakar," kata Ismail di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan deteksi dini juga sangat penting karena menyangkut beberapa parameter yang dapat dijadikan kriteria menetapkan status bencana kebakaran atau kabut asap.

"Itu kenapa dibuat secara online 24 jam tanpa henti," tambahnya.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan menyusun dokumen rencana induk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (RIP) karhutla. Penyusunan tersebut akan melibatkan semua pihak karena menjadi acuan bagi Kabupate/Kota untuk membuat rencana induk yang sama.

Ismail mengatakan mengenai aspek pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian karhutla, telah disediakan dana operasional maupun sistem kemitraan. Di mana pemberdayaan tersebut akan diutamakan dari perspektif pencegahan diikuti dengan penanggulangan.

"Ini semua kita lakukan karena karhutla tidak hanya berdampak pada sosial, ekonomi, politik dan lingkungan hidup, namun juga terganggunya proses percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Anggota DPD periode 2014-2015 ini pun mengapresiasi dukungan dari kalangan DPRD Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian karhutla. Sebab, raperda tersebut nantinya akan mengatur secara detail mengenai kearifan lokal membukan lahan dengan cara membakar.

Dia mengatakan pengaturan secara detail tersebut karena undang-undang maupun Peraturan Pemerintah memberikan pengecualian bagi kearifan lokal untuk membuka lahan maupun pemusnahan hama atau penyakit.

"Kalau pembakaran di lahan gambut, memang dilarang sesuai ketentuan. Tapi, pertanian di lahan gambut perlu dikembangkan dengan pendekatan inovatif pada teknik budidaya, pengolahan, panen dan pasca panen," kata Ismail.