Bank Indonesia Sosialisasikan Aturan Usaha Penukaran Valas

id BI kalteng, kalimantan tengah, kotawaringn timur, sampit, KUPVA bukan bank

Bank Indonesia Sosialisasikan Aturan Usaha Penukaran Valas

Bank Indonesia mensosialisasikan aturan tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank di Sampit, Kamis (23/3/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur terkait ketentuan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

"Kami menilai peluang usaha mendirikan KUPVA di Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Timur, cukup besar. Makanya masyarakat perlu paham tentang aturan kegiatan usaha KUPVA ini," kata Manajer Unit Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif KPW Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Paulus BW Sopamena di Sampit, Kamis.

Bisnis penukaran uang dinilai sangat menjanjikan. Namun masih sedikit pelaku usaha yang menggeluti bidang ini, diperkirakan karena belum sepenuhnya memahami tentang bisnis penukaran uang.

Saat ini di Kalimantan Tengah baru terdapat satu perusahaan yang menjalankan KUPVA bukan bank. Itu pun, perusahaan jual-tukar mata uang yang berlokasi di Kota Palangka Raya itu merupakan cabang dari perusahaan yang berpusat di Makasar, Sulawesi Selatan.

Pantauan Bank Indonesia, perusahaan itu sudah mampu mencapai perputaran uang yang sangat tinggi sejak bulan ke empat. Bahkan saat ini, kontribusinya menempati urutan 10 nasional dari jaringan perusahaan itu di seluruh Indonesia.

Kebutuhan penukaran uang asing di Kalimantan Tengah cukup besar untuk kebutuhan warga yang menunaikan ibadah haji, umrah, wisata dan kuliah di luar negeri. Kebutuhannya diprediksi akan terus meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Kalimantan Tengah.

"Harus berbadan hukum, disarankan berbentuk PT (perseroan terbatas) dengan modal minimal Rp100 juta. Ada empat tahapan yang harus dilalui. Kami yakinkan pengurusannya mudah dan akan kami bantu. Semua gratis. Kami juga siap memberikan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan," kata Paulus.

Bagi KUPVA bukan bank yang sudah berjalan, diberi waktu membuat izin hingga 7 April nanti. Jika melanggar batas waktu, maka akan ada konsekuensi, bahkan hingga sanksi penyitaan. Namun arahnya tetap pada pembinaan dengan melengkapi perizinan.

KUPVA bukan bank yang sudah mendapat izin dari Bank Indonesia akan mendapat logo dan sertifikat. Pengawasan terhadap KUPVA non bank sangat penting untuk pembinaan, sekaligus pencegahan tindak kejahatan seperti pencucian uang.