Ibu Digugat Anak ke Pengadilan, Akhirnya Dibantu Ketua DPD Golkar

id ibu digugat anak, garut, dedi mulyadi, golkar jabar

Ibu Digugat Anak ke Pengadilan, Akhirnya Dibantu Ketua DPD Golkar

Dedi Mulyadi. (Foto Humas Pemkab Purwakarta)

Bandung (Antara Kalteng) - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi siap memberikan bantuan hukum maupun materi kepada ibu Siti Rokayah (83) warga Garut Kota yang digugat anaknya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena masalah utang piutang.

"Urusan hukum sama utang biar sama saya," kata Bupati Purwakarta itu saat mengunjungi ibu yang digugat anak di rumahnya, Jalan Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu malam.

Ia menuturkan, kedatangannya ke rumah seorang ibu yang digugat anak kandung dan menantunya itu merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan.

Dedi mengungkapkan sering mendatangi dan menyelesaikan permasalahan ibu yang tidak mendapatkan penghormatan dari anak-anaknya.

"Bagi kami masalah seperti ini sering saya datangi, saya biasa nangani masalah hal ini," katanya.

Ia menyampaikan alasan memperhatikan persoalan ibu itu karena sosok ibu merupakan yang mulia sehingga harus dihormati dan dijunjung tinggi.

"Saya sudah tidak punya ibu, dan saya tidak bisa berbuat apa-apa pada ibu saya, untuk itu saya akan membela (ibu), itu yang memotivasinya, gak ada motivasi apapun," katanya.

Ia menegaskan, siap memberikan bantuan hukum kepada Siti Rokayah jika penggugat menginginkan persoalan itu terus berlanjut sampai putusan sidang.

Namun, Dedi juga berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, dan siap mengganti utang ibu tersebut kepada anaknya sebesar Rp20 juta.

"Utangnya sejak 2001, kalau dibungakan bank berapa, kita bereskan dengan baik, tapi kalau memang berlalu sengketa pengadilan siap mendampingi ibu sampai titik putusan," katanya.

Siti Rokayah yang menemui langsung Dedi Mulyadi menyampaikan terima kasih kedatangannya dan menyampaikan turut prihatin dengan persoalan yang dialaminya.

Ia berharap pihak yang telah mendoakannya dapat segera menyelesaikan masalah perdata dengan anak dan menantunya.

"Berharap anak saleh," kata Siti dihadapan Dedi Mulyadi.
   
Kasus perdata yang dialami Siti Rokayah sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah warga Kecamatan Garut Kota sebesar Rp1,8 miliar oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.