Pemkab Bartim Anggarkan Rp15 Miliar Untuk Bansos dan Hibah

id barito timur, anggaran hibah dan bansos, kabag kesra bartim, dana hibah, bansos, kalimantan tengah

Pemkab Bartim Anggarkan Rp15 Miliar Untuk Bansos dan Hibah

Kepala Bagian Kesra Setda Bartim H Rusdiannor bersama tim saat melakukan sosialisasi terkait Hibah dan Bansos di aula Kantor Kecamatan Dusun Timur, Jum'at (24/3/2017). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Tinur, Kalimantan Tengah menganggarkan dana Rp15,58 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) dan hibah pada tahun anggaran 2017 ini. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretarian Daerah (Setda) Barito Tinur,  H Rusdiannor, Senin mengatakan, bantuan hibah terdiri dari pembangunan rumah ibadah, operasional rumah ibadah dan organisasi dan kemasyarakatan. Sedangkan bantuan bantuan sosial hanya untuk mahasiswa tidak mampu atau masyarakat dan individual. 

"Untuk pembangunan rumah ibadah dianggarkan sebesar Rp11,66 miliar dan untuk operasial sebesar Rp3,92 miliar," ungkapnya di aula Kecamatan Dusun Timur saat sosialisasi dana bansos dan hibah. 

Menurutnya, sosialisasi dilakukan pihaknya untuk menciptakan tertib anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta termonitor dan evaluasinya kegiatan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur tersebut. 

Selain itu, tambahnya lagi bahwa adanya sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pwnerima hibah atau bansos tentang tata cara pembuatan proposal, jadwal penyampaian ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur. 

"Kami harapkan masyarakat selaku penerima hibah bisa mengetahui syarat-syarat dan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan tentang penatausahaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dam pertanggungjawaban dari penerima hibah dan bansos," ungkapnya. 

Dengan ini, kata mantan camat Dusun Tengah itu diharapkan pula dapat diminimalisir kesalahan yang terjadi baik mulai pengajuan hingga penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya. 

Para penerima bansos atau hibah ini yang telah mengajukan di tahun 2016 dan direalisasikan pada tahun ini setelah sosialisasi ini dan adanya penerbitan SK kepala daerah yang akan diedarkan ke 10 kecamatan. Setelah itu, maka akan segera di proses pengajuan pencairan dana hibah maupun dana bansos apabila penerima dana hibah mengajukan dana pencairan.

"Untuk penerima dana hibah rumah ibadah berkisar Rp25 juta hingga Rp150 juta," katanya.