BNNP Kalteng Ikut Tertibkan "Money Changer" Ilegal

id kalimantan tengah BNNP kalteng, BI Kalteng, money changer, KUPVA BB

BNNP Kalteng Ikut Tertibkan "Money Changer" Ilegal

Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Tri Warno Atmojo (dua dari kanan) memastikan terlibat aktif membantu BI Kalteng tertibkan KUPVA BB yang tidak memiliki izin usaha, Palangka Raya, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Jaya WM)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah Brigjen Pol Tri Warno Atmojo memastikan akan terlibat aktif menertibkan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau biasa dikenal "money changer" tidak memiliki izin atau ilegal yang beroperasi di provinsi ini.

Keterlibatan ini karena banyak bukti yang menunjukkan KUPVA BB menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang sehingga harus diantisipasi sejak dini, kata Tri saat jumpa pers di kantor perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Jumat.

"Salah satu kasus KUPVA BB yang dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pernah terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Selain untuk TPPU, KUPVA BB bahkan dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan pajak. Ini harus dicegah agar tidak terjadi di Kalteng," kata Tri.

Kepala Perwakilan BI Kalteng Wuryanto yang ikut press rilis itu menyebut pihaknya mencurigai 33 nasabah devisa perbankan di provinsi ini melakukan kegiatan KUPVA BB tanpa izin, bahkan hasil market intelligence dan investigasi, 26 diantaranya penyelenggara KUPVA BB.

Dia mengingatkan penyelenggara KUPVA BB tanpa izin untuk segera mengurus izin operasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan bank Indonesia nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat edaran nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA BB.

"Kebijakan itu merupakan salah satu upaya BI dalam menertibkan penyelenggara KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU, baik yang berasal dari kejahatan maupun Narkoba," ucapnya.

Wuryanto menegaskan penyelenggara KUPVA BB tanpa izin dapat dikenakan ancaman sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Mulai dari sanksi administratratif, penghentian kegiatan usaha, hingga ancaman sanksi pidana bila terbukti melakukan TPPU.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan tertulis kepada BI yang dilampiri dokumen perizinan. Dalam prosesnya, pihak BI menegaskan tidak akan memungut biaya.

"Pengajuan permohonan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Setalah itu, BI akan mendukung dan bekerjasama dengan Polri, Pejabat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," demikian Wuryanto.