Ini Kebijakan Baru Bilyet Giro Mulai 1 April

id BI kalteng, kebijakan biltel giro, kalimantan tengah, bilyet giro

Ini Kebijakan Baru Bilyet Giro Mulai 1 April

Ini syarat formal pada Bilyet Giro yang baru. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah memastikan kebijakan baru Bilyet Giro yang akan diberlakukan 1 April 2017 menguntungkan masyarakat maupun perbankan karena menjadi lebih tertib dan aman serta efisien.

Kebijakan baru ini juga mendukung kelancaran sistem pembayaran yang berkontribusi terhadap perekonomian dan stabilitas moneter serta stabilitas sistem keuangan, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalteng Wuryanto di Palangka Raya, Jumat.

"Ini dilakukan karena Bilyet Giro telah banyak digunakan masyarakat sebagai salah satu sarana transfer debit yang berbasis warkat selain cek. Penggunaan Bilyet Giro di masyarakat sekarang ini juga lebih dominan dibanding cek," tambahnya.

Ketentuan Bilyet Giro yang baru yakni, masa berlaku giro hanya 70 hari kalender dan tidak lagi 70 hari ditambah enam bulan seperti sebelumnya, nominal dikliringkan dibatasi maksimal Rp500 juta, nama penarik dan pemilik rekening giro wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama pemilik rekening pada giro.

Tanda tangan penarik maupun pemilik giro tidak boleh ada koreksi, penyerahan giro nasabah ke teller harus nasabah pemegang atau orang lain dengan surat, proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan, dan koreksi penulisan dibatasi maksimal tiga kali koreksi pada setiap field isian bilyet giro.

Kemudian tanggal penarikan dan efektif yang sebelumnya bisa salah satu maka sekarang ini harus ditulis keduanya, Bilyet giro tidak bisa lagi dibatalkan, serta per 1 Januari 2017 wajib menggunakan format baru bilyet giro.

"Itu kebijakan baru Bilyet Giro yang akan diberlakukan 1 April 2017. Kalau masyarakat yang telah memegang Bilyet Giro sebelum 1 April 2017 masih tetap mengacu pada ketentuan lama hingga 31 Desember 2017," kata Wuryanto.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro per tanggal 21 November 2016. Peraturan ini sekaligus mencabut surat keputusan Direksi BI nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

"Kami telah meminta pihak perbankan menyosialisasikan kebiajakan baru ini agar segera dipahami masyarakat. Kami berharap semua pihak yang mengetahui kebijakan baru ini juga ikut menyosialisasikannya," demikian Wuryanto.