Desa Jangan Terlena ADD, Kata Sekda Lamandau

id Lamandau, Kota Lamandau, Bupati Lamandau, Arifin LP Umbing, dana desa, ADD, Desa Jangan Terlena ADD

Desa Jangan Terlena ADD, Kata Sekda Lamandau

Pada tingkat desa, pelestarian dan pengembangan budaya dapat dilaksanakan menggunakan dana desa (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh desa yang ada di daerah itu untuk tidak terlena dengan adanya anggaran dana desa maupun yang diberikan pemerintah Pusat.

Program baik yang dibiayai dari anggaran daerah maupun pusat, dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Drs Arifin LP Umbing MAP, Jumat, mengatakan audit dilakukan secara ketat terhadap penggunaan dana desa. Sehingga diharapkan aparatur desa dapat disiplin dalam membuat pertanggungjawaban keuangan berdasarkan program yang sudah dibuat.

"Dana desa diharapkan meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa, juga mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat," jelasnya, Jumat.

Berdasarkan aturan, dana desa sebesar 30 persen dipergunakan untuk dana operasional pemerintahan desa, dan 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana 30 persen untuk operasional desa seperti, bantuan tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), biaya perjalanan dinas seperti ke kabupaten, kecamatan dan desa