BPJS Ketenagakerjaan Pinjamkan KPR Hingga Rp500 Juta

id BPJS ketenagakerjaan, KPR BPJS ketenagakerjaan, pinjaman renovasi perumahan (PRP), kalimantan, kalteng, kalimantan tengah

BPJS Ketenagakerjaan Pinjamkan KPR Hingga Rp500 Juta

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Heru Prayitno (kiri) saat didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Edi (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kalimantan Heru Prayitno mengatakan untuk peminjaman Kredit Pemilikan Rumah bisa mencapai hingga Rp500 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain pengajuan pinjaman KPR dengan harga rumah subsidi dari pemerintah sebesar Rp130 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memberikan pinjaman KPR hingga Rp500 juta," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal hanya sebesar Rp50 juta. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dalam pemberian KPR dan PUMP bagi MBR sebesar 99 persen dari harga rumah.

Artinya, peserta sebagai penerima fasilitas ini cukup mengeluarkan uang muka atau down payment (DP) sebesar satu persen dari harga rumah.

Khusus bagi pekerja kategori non-MBR, fasilitas KPR yang diberikan sebesar 95 persen dari harga rumah yang maksimal hanya Rp500 juta. Dengan kata lain, DP yang dibutuhkan hanya lima persen dari harga rumah.

Dengan adanya program MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan lebih mendukung program pemerintah yakni penyelesaian program satu juta rumah.

Program MLT ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di seluruh Indonesia.

Sedangkan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT tersebut adalah telah terdaftar sebagai peserta menimal satu tahun, belum memiliki rumah sendiri, aktif administrasi dan iuran.

Untuk renovasi rumah, dana digunakan hanya diperbolehkan untuk merenovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri dan peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.