Kasus Pungli Oknum Lurah Baamang Tengah Tunggu Apalagi?

id kotawaringin timur, kelurahan baamang tengah, pungli oknum lurah, polres kotim, AKP Erwin TH Situmorang, kalimantan tengah

Kasus Pungli Oknum Lurah Baamang Tengah Tunggu Apalagi?

Kepala Satuan Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin TH Situmorang. (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Sampit (Antara Kalteng) - Kelanjutan proses hukum kasus pungutan liar yang diduga dilakukan Karyadi saat menjabat Lurah Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Belum ada penetapan tersangka. Statusnya masih terperiksa. Setelah sudah ada keterangan saksi ahli, baru perkaranya digelar di Polda Kalteng," kata Kapolres AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin TH Situmorang di Sampit, Rabu.

Penggeledahan terhadap Karyadi dilakukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Jumat (10/3) lalu. Saat memeriksa ruang Karyadi, petugas menemukan amplop berisi uang Rp1,5 juta yang diduga kuat uang pungutan liar terkait penerbitan surat keterangan tanah.

Saksi ahli yang sedang diupayakan diminta keterangannya adalah tim ahli agraria dan ahli pidana. Saksi ahli pidana, rencananya berasal dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Erwin mengakui pihaknya sangat hati-hati dalam memproses hukum kasus tersebut karena bukan pidana biasa. Jika ada kekeliruan maka bisa menimbulkan masalah bagi polisi, misalnya ada gugatan.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda Kalteng supaya apapun langkah yang diambil sesuai aturan sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Erwin.

Sementara itu, Bupati H Supian Hadi menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada aturan yang berlaku. Dirinya tidak ingin menduga-duga sampai ada putusan hukum terkait kasus tersebut.

"Silakan diproses. Soal sanksi, kami ingin melihat dulu apa putusan hukumnya. Kita tunggu saja," kata Supian.

Dia mengingatkan kejadian itu harus menjadi pengalaman berharga bagi semua pihak. Tidak boleh ada pungutan liar karena melanggar aturan hukum dan akan membebani masyarakat.