Baleg Minta Eksekutif Perbaiki Perda yang Direvisi

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Baleg, kalteng, kalimantan tengah

Baleg Minta Eksekutif Perbaiki Perda yang Direvisi

Dadang H Syamsu (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta pihak eksekutif daerah itu untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah yang akan direvisi lembaga daerah itu.

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu mengatakan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perpakiran maka hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan kajian dan menyusun drafnya.

"Tidak ada maksud apapun dari kami terkait dengan penolakan pengajuan draf revisi Perda yang disampaikan oleh Dishub saat rapat pembahasan Raperda, justru kami menginginkan draf itu diperbaiki agar lebih lengkap poin apa saja yang nantinya harus dilakukan perbaikan," tambahnya.

Dadang meminta instansi teknis yang membidangi soal perpakiran untuk melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum mengusulkan pengajuan draf revisi peraturan daerah, sehingga tidak ada koreksi yang begitu banyak dari para anggota dewan seperti sebelumnya.

"Soal produk hukum daerah kita tidak bisa main-main, karena menyangkut tiga asas penting yang harus terpenuhi dalam sebuah peraturan daerah yakni aspek, Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, semuanya harus ada didalamnya," jelasnya.

Dadang mengatakan, pihaknya tidak menginginkan dalam produk hukum daerah yang dikeluarkan nanti justru menjadi masalah dan merugikan semua pihak terutama masyarakat Kotawaringin Timur.

"Karena ini peraturan daerah yang akan bersentuhan langsung kepada seluruh masayarakat Kotawaringin Timur, jadi harus hati-hati, dan diperlukan adanya saran masukan dari semua pihak dalam pembentukan peratuan daerah," katanya.

Ditambahkannya, ke depannya Baleg DPRD Kotawaringin Timur berencana setiap pembahasan Raperda akan turut melibatkan seluruh pihak termasuk semua tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Keterliban mereka sangat perlu agar para tokoh masyarakat, agama, dan LSM tahu proses pembahasan Raperda serta kedepannya diharapkan dapat membantu mensosilisasikan ke masyarakat luas," ucapnya.

Sementara itu dengan ditolaknya revisi Perda tentang perparkiran tersebut, Baleg DPRD Kotawaringin Timur saat ini membahas dua Perda lainnya yang harus direvisi, yakni Perda tentang penyertaan modal terhadap PDAM dan Perda peredaran minuman beralkohol.