Nah! Polisi Tangkap Warga Simpan Sabu di Pondok

id Polisi, sabu, polsek teweh, firmansyah

Nah! Polisi Tangkap Warga Simpan Sabu di Pondok

Kapolsek Teweh Timur Ipda Firmansyah (kiri) bersama tersangka Supianto (tengah) saat berada di Mapolsek Teweh Timur di Desa Benangin, Selasa (2/5/17). (Foto Polsek Teweh Timur)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang warga bernama Supianto alias Anto Kasa (33) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu disimpan di sebuah pondok di jalan houling perusahaan perkayuan PT Mitra Barito di wilayah Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat berada di sebuah pondok di pinggir jalan untuk mengangkut kayu milik perusahaan di wilayah Benangin I," kata Kapolsek Teweh Timur, Ipda Firmansyah ketika berada di Muara Teweh, Selasa.

Supianto yang merupakan warga Jalan Merak RT 18 Muara Teweh itu ditangkap polisi ketika membawa narkotika jenis sabu ketika singgah di sebuah pondok ketika mau pulang ke Muara Teweh pada Minggu tanggal 30 April 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti yang dilempar ke terpal di atas penutup pondok, dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram bruto.

"Dua orang warga yang tinggal di pondok itu mengaku narkotika jenis sabu itu milik pelaku Supianto," katanya.

Ditangkapnya pelaku itu setelah Unit Reskrim Polsek Teweh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pondok jalan hauling perusahaan tersebut ada seseorang yang dicurigai akan melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.

Kemudian dengan dipimpin Kapolsek Teweh Timur beserta personel polsek lainnya melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan serta dilakukan penggeledahan badan dan barang disekitar pondok yang ditinggali dua orang warga yakni Rusli dan Paul.

"Memang pelaku ditangkap pada Minggu (30/4) tengah malam, namun baru mengakui barang narkoba itu miliknya pada Senin (1/5) dan kini sudah ditahan di Mapolres Barito Utara," kata Firmansyah.

Supianto dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.