Kalteng Selaraskan Kebijakan Persaingan Usaha Dengan UU

id sekda, Syahrin Daulay, Selaraskan Kebijakan Persaingan Usaha Dengan UU

Kalteng Selaraskan Kebijakan Persaingan Usaha Dengan UU

Pejabat Sekda Kalteng Syahrin Daulay dan Komisioner KPPU bertukar plakat kenang-kenangan saat sosialisasi persaingan usaha di Palangka Raya, Senin(8/5/2017). (Foto Antara Kalteng/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sekarang ini sedang berupaya mengevaluasi berbagai kebijakan mengenai persaingan usaha agar selaras dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Syahrin Daulay saat membuka Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha yang dilaksanakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Palangka Raya, Senin.

"Evaluasi kebijakan memang penting dilakukan agar persaingan usaha yang tidak bisa terlalu dicampuri Pemerintah tetap tidak menabrak aturan. Apalagi persaingain usaha ini kan lingkupnya luas dan mampu mempengaruhi perekonomian di suatu daerah," ucapnya.

Asisten II Pemprov Kalteng ini juga mengarapkan agar KPPU lebih gencar melakukan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Sebab, persaingan yang sehat dapat menciptakan pelaku usaha baru di Provinsi Kalteng.

"Sekarang ini belum terlalu banyak pelaku usaha di Kalteng, sehingga perlu ada gerakan bersama untuk mendorong bertambahnya pelaku usaha agar perkembangan ekonomi semakin meningkat," kata Syahrin.

Sementara itu Komisioner KPPU Munrokhim Misaman, mengataakn persaingan dalam dinia usaha merupakan hal yang tidak bisa dihidari. Hanya, ada kebijakan yang tidak boleh dilanggar supaya persaingan usaha yang dilakukan tetap sehat.

Berdasar data yang dimiliki KPPU, di Kalteng sendiri banyak pelanggaran tender proyek yang terjadi. Pelanggaran itu terjadi karena adanya keterlibatan `orang dalam` untuk memenangkan proyek bagi pihak tertentu alias tanpa adanya persaingan yang sehat.

"Sudah banyak yang ditindak akibat masalah semacam ini. Baik, yang sifatnya denda sampai di blacklist. Nah yang seperti ini sekian tahun tidak boleh ikut tender. Ini hanya sebagianya, dan untuk persaingan yang lain jangan seperti itu," kata Munrokhim.