Damang Harus Jalin Kerjasama Dengan Camat, Kata DAD Lamandau

id dad lamandau, damang kepala adat, marukan

Damang Harus Jalin Kerjasama Dengan Camat, Kata DAD Lamandau

Ketua DAD Lamandau, Marukan (Foto Setda Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Damang Kepala Adat di tingkat kecamatan memiliki peran strategis. Damang berfungsi sebagai mitra pemerintah, khususnya camat dalam hal menangani permasalahan adat-istiadat di tingkat kecamatan. 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Marukan MAP mengharapkan para Damang Kepala Adat agar dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kecamatan. 

Selain itu, lanjutnya, damang kecamatan harus mampu bersinergi atau bekerja sama dengan DAD kecamatan, serta dengan para mantir adat, pemerintahan desa dan kelurahan. Tujuannya agar tugas-tugas kedamangan dapat berjalan dengan baik sesuai rencana.

"Sehingga diharapkan kehadiran damang dapat mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan penegakan hukum adat," jelas pria yang juga menjabat sebagai bupati Lamandau itu.

Namun diingatkan Marukan, agar damang memahami tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, supaya tidak terjadi benturan dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam hal menangani penyelesaian permasalahan yang menyangkut perkara perdata dan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kenapa diingatkan, katanya, karena meskipun diakui bahwa dalam penyelesaian perkara adat sudah barang tentu mempunyai kaitan dengan masalah perdata dan pidana. Namun, jika masih dalam koridor hukum adat, maka penyelesaian perkara tersebut dimungkinkan untuk diselesaikan secara adat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. 

"Damang kepala adat mempunyai tugas dibidang pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan berfungsi sebagai penegak hukum ada dalam wilayah kedamangan bersangkutan,"jelasnya.

Memperhatikan tugas tersebut, urainya, peranan damang kepala adat sangat strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya camat dalam hal menangani permasalahan adat istiadat yang ada di kecamatan. Pengaturan tentang damang tertuang dalam Perda Kalteng nomor 16 Tahun 2008.

"Dengan begitu, keberadaan kedamangan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat," harapnya.