15 Desa di Kotim Masih Terisolasi Jalan Darat

id desa terpencil, bappeda kotim, burhanudin

15 Desa di Kotim Masih Terisolasi Jalan Darat

Kabupaten Kotawaringin Timur. (istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, berjuang keras membangun infrastruktur ekonomi karena masih ada 15 desa yang terisolasi jalan darat dari ibu kota kecamatan sehingga menghambat aktivitas masyarakat.

"Selain masalah rumitnya geografis, yang menjadi kendala adalah status kawasan. Pemerintah daerah tidak bisa membangun jalan karena lahan untuk jalan dan desa itu pun statusnya masih masuk kawasan hutan produksi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotawaringin Timur, Burhanudin di Sampit, Minggu.

Desa-desa yang terisolasi jalan darat itu tersebar di beberapa kecamatan. Ada yang berada di kawasan hulu, ada pula di kawasan pesisir karena wilayahnya terpisah sungai sehingga masyarakat masih harus mengandalkan transportasi sungai dan jalan setapak.

Ada sejumlah desa di Kecamatan Seranau yang letaknya cukup dekat dengan pusat kota Sampit, hanya terpisah Sungai Mentaya. Untuk membuka isolasi ke desa-desa itu, dibutuhkan pembangunan jembatan agar jalan darat bisa dibuka.

Beberapa tahun terakhir pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan membuka keterisolasian, namun dana itu tidak bisa digunakan karena izin kawasan belum juga keluar dari pemerintah pusat. Kondisi ini sangat mengganggu masyarakat karena pembangunan yang sudah diprogramkan pemerintah daerah, belum bisa dilaksanakan.

Dari 168 desa yang ada di Kotawaringin Timur, juga masih ada satu desa yang masuk kategori desa tertinggal, yakni Desa Rantau Suang Kecamatan Telaga Antang. Masalahnya sama yaitu desa tersebut masih berstatus kawasan hutan produksi sehingga pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan.

Desa tersebut belum tersentuh jaringan listrik dan jaringan signal operator selular. Namun di desa itu sudah terdapat sekolah dan fasilitas kesehatan meski jumlah pegawainya masih terbatas.

"Agar bisa membangun jalan dan infrastruktur, untuk jalan itu harus ada izin pinjam pakai kawasan, sedangkan untuk desa yang masuk kawasan hutan harus ada pengukuhan kawasan dari pemerintah pusat. Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan ini karena selama belum ada izin kawasan itu, maka tidak bisa dibangun. Kalau kami memaksakan, malah melanggar hukum," tambah Burhanudin.

Pemerintah daerah berharap bisa secepatnya membangun jalan membuka keterisolasian seluruh desa. Dengan terbukanya jalan, perekonomian masyarakat akan mudah mengangkut dan memasarkan hasil panen sehingga kesejahteraan cepat meningkat.