Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Pasar Ramadhan Yos Sudarso

id Polres Palangka Raya, pasar ramadhan, pencuri sepeda motor di pasar ramadhan, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Pasar Ramadhan Y

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Pasar Ramadhan Yos Sudarso

Muhammad Asrar (18) warga Jalan B. Kotin saat diamankan petugas Polsek Pahandut beserta barang bukti sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol KH 4944 PE dan kunci stang, Selasa (30/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya berhasil menangkap Muhammad Asrar (18) warga Jalan B. Kotin lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol KH 4944 PE di sekitar kawasan pasar Ramadhan Jalan Yos Sudarso.

"Pelaku kita amankan pada Senin (29/5) sekitar pukul 22.00 WIB usai pulang shalat tarawih beserta kendaraan hasil curiannya yang di parkir di dekat kost yang disewanya. Ketika diamankan yang bersangkutan hanya pasrah lantaran mengakui kesalahannya itu," kata Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani melalui Kanit Reskrim Polsek, Ipda Rahel, di Palangka Raya, Selasa.

Rahel menjelaskan, awalnya korban atas nama Nur Wakhid (18) Warga Jalan Yos Sudarso Gang Pramuka Sabtu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB  hendak berbelanja sayur buat berbuka puasa di pasar Ramadhan dekat masjid Salahudin.

Korban bersama salah seorang rekannya kala itu langsung memarkirkan sepeda motor kesayangannya itu di depan masjid dalam keadaan terkunci stang. Apesnya ketika hendak pulang usai membeli sayur, sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi parkiran.

"Melihat motornya hilang di curi maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Tidak lam kemudian kepolisian yang mencurigai sepeda motor milik korban digunakan oleh pelaku, polisi terus mengintai hingga pelaku yang berencana hendak melanjutkan sekolahnya keperguruan tinggi batal," kata dia.

Karena yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan cara merusak kunci stan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, kata Rahel.

Kepolisian yang sudah menahan pelaku di sel polsek setempat juga mengenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pengakuannya kepada penyidik pelaku mengambil sepeda motor tersebut rencana untuk alat tranportasi berangkat kuliah apabila masuk di perguruan tinggi nantinya," kata perwira berpangkat balok satu itu.