Pungutan CPO Dermaga Jelapat Sudah Sesuai Perda, Kata Dishub Barito Selatan

id Kepala Dinas Pehubungan Barsel, Sintanu, Pungutan CPO Dermaga Jelapat Sesuai Perda, barito selatan, bongkar muat Crude Palm Oil

Pungutan CPO Dermaga Jelapat Sudah Sesuai Perda, Kata Dishub Barito Selatan

Ilustrasi (Istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyatakan pungutan retribusi bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) pada Dermaga Jelapat sudah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten setempat.

"Pungutan penggunaan Dermaga Jelapat tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan nomor 9/2011 tentang kontribusi untuk Pemerintah Daerah," kata Kepala Dinas Pehubungan Barsel, Sintanu, di Buntok, Rabu.

Menurut dia, tiga perusahaan sawit asal kabupaten Barito Timur seperti PT BKI dan PT SGM serta PT AGU (Barito Utara) yang melakukan bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat ada pungutannya sesuai Perda.

Semenjak Januari hingga Mei 2017, ketiga perusahaan yang melakukan bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat, dan telah dikenakan pungutan sebesar Rp 2.000/ton CPO.

"Sedangkan retribusi kapal/ tongkang yang bersandar juga dikenakan tarif Rp 7.500/hari," jelas Kepala Dinas Perhubungan dihadapan 7 anggota komisi II DPRD Barsel.

Menurut dia, terkait penggunaan Dermaga Jelapat, pihaknya telah dipatok target untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 120 juta pada 2017 ini dirinya optimistis target tersebut akan tercapai.

"Yang menjadi masalah kita sekarang, terkait penggunaan jalan umum truk-truk pengangkut CPO. Mengingat mereka menggunakan jalan lintas antar kabupaten yang merupakan kewenangan Dishub Provinsi Kalteng,"tambahnya.

Sementara ketua komisi II DPRD Barito Selatan, Ideham sangat mengapresiasi terhadap penjelasan pihak Dishub Barito Selatan terkait fungsi Dermaga Jelapat Buntok tersebut.

Karena lanjut dia, selama ini pihaknya hanya mendengar 'kabar bin kabar' terkait penggunaan Dermaga Jelapat, dan saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal bulan lalu, pihak Dishub Barsel tidak bisa hadir.

Oleh karena itu pihaknya menggunakan sistem jemput bola untuk menanyakan terkait penggunaan Dermaga Jelapat, dan apa yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan prosedur, sebab ada surat perintah tugas dari pimpinan DPRD Barsel.

"Terkait penggunaan jalan oleh truk-truk pengangkut CPO, kita dalam waktu dekat ini akan menanyakan secara detail ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng,"ucap Ideham yang juga ketua DPD PAN Barsel itu.