Pedagang Diminta Perhatikan Keamanan Konsumen, Kata Bupati Ini

id Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, Pedagang Diminta Perhatikan Keamanan Konsumen, kalteng

Pedagang Diminta Perhatikan Keamanan Konsumen, Kata Bupati Ini

Bupati Kotim H Supian Hadi (kanan) dan pejabat lainnya ikut berbelanja usai pembukaan Pasar Kuliner Ramadhan yang lanhsung diserbu pengunjung di Taman Kota Sampit, Sabtu (27/5/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Supian Hadi meminta pedagang makanan dan minuman memperhatikan kualitas barang dagangan untuk menjamin keamanan konsumen dari dampak kesehatan.

"Jangan menjual barang yang hampir kedaluwarsa, apalagi kalau sudah kedaluwarsa. Pembuat makanan dan minuman juga jangan menggunakan zat yang membahayakan konsumen," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.

Supian mengaku sudah memerintahkan Dinas Kesehatan bersama instansi terkait untuk memeriksa makanan dan minuman di sejumlah Pasar Kuliner Ramadhan di Sampit. Saat ini pengambilan sampel dan pemeriksaan masih berlangsung.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B dan zat lainnya. Zat berbahaya itu terkadang masih ditemukan akibat ketidaktahuan pengolah makanan yang menggunakan pewarna dan pengawet yang membahayakan kesehatan.

Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan menyasar toko, swalayan, mal dan tempat yang berjualan makanan dan minuman kemasan, serta parsel lebaran.

Sanksi yang diberikan berupa pembinaan agar tidak lagi diulangi. Namun jika ada indikasi kesengajaan, maka pemerintah tidak ragu membawa masalah itu ke proses hukum.

"Selama bulan Ramadhan ini konsumsi masyarakat biasanya memang meningkat. Momen ini jangan sampai dimanfaatkan untuk mencari keuntungan besar dengan cara melanggar hukum dan membahayakan masyarakat selaku konsumen," kata Supian.

Pengolah makanan dan pedagang diingatkan tidak mengabaikan ancaman sanksi jika menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa atau mengandung zat berbahaya. Sesuai Undang-Undang tentang Perlidungan Konsumen, pedagang yang dengan sengaja menjual barang kedaluwarsa dapat dijerat pidana penjara selama lima tahun atau denda mencapai Rp2 miliar.