Pemkot Diminta Segera Bentuk Posko Pengaduan THR

id dprd palangka raya, posko THR, THR, mukarramah

Pemkot Diminta Segera Bentuk Posko Pengaduan THR

Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Mukarramah (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta segera membuka posko pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya dari perusahaan.

"Seperti pada tahun tahun lalu, Dinas Tenaga Kerja Kota harus mendirikan posko untuk menerima pengaduan karyawan yang tidak terpenuhi haknya," kata anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah di Palangka Raya.

Oleh sebab itu, posko pengaduan THR harus segera dibuka, agar dari sekarang pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menangani pengaduan mengenai THR.

Sesuai aturan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sehingga kewajiban perusahaan memberi THR kepada karyawannya harus bisa terpenuhi dengan baik dan bijak.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Setiap pengusaha juga wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah. Besarannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Maka, hal itu perlu disosialisasikan melalui media agar diketahui semua pihak baik karyawan maupun pengusaha. sehingga bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku yakni THR dibayarkan maksimal pada H-7," katanya.

Dia juga meminta Disnaker memantau ke lapangan dengan mengecek langsung ke beberapa perusahaan seperti perhotelan, supermarket, minimarket serta tempat usaha yang mempekerjakan banyak karyawan.

"Pada saatnya nanti, biasanya kami dari lembaga DPRD juga akan memantua langsung ke lapangan untuk memastikan THR dibayarkan tepat waktu," kata Sekretaris DPW Nasdem Kalteng ini.