Pemprov Kalteng Bentuk Tim Kaji Pembangunan Jalur KA

id Setda Kalteng, Syahrin Daulay, Pemprov Kalteng Bentuk Tim Kaji Pembangunan Jalur KA

Pemprov Kalteng Bentuk Tim Kaji Pembangunan Jalur KA

Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Syahrin Daulay (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk tim yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengkajian secara menyeluruh mengenai kejelasan pembangunan jalur kereta api dari Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas yang dibiayai investor Negara Rusia.

Informasi yang diterima bahwa pembangunan kereta api belum melengkapi berbagai persyaratan itu harus dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Tengah Syahrin Daulay di Palangka Raya, Senin.

"Tim sudah bekerja dan kita menunggu bagaimana hasil kajian yang menjadi dasar Pemprov untuk mengambil tindakan. Ini perlu dilakukan karena Pemerintah tidak ingin mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan secara menyeluruh," tambahnya.

Tim yang dibentuk Pemprov Kalimantan Tengah mengkaji pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas, di antaranya dari Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.

Syahrin mengakui cukup banyak dokumen akan diteliti oleh pemerintah, mulai dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin trase, izin terminal khusus, izin koridor, izin tata batas dan lainnya, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kami sudah meminta dinas terkait untuk menyampaikan dokumen pembangunan rel tersebut. Jadi proses perizinan sampai sejauh ini masih kurang saya tahu, karena dokumen yang berkaitan dengan itu masih dikumpulkan," beber Syahrin.

Mengenai tindakan yang diberikan pemerintah apabila dari hasil kajian tersebut ditemukan betul pembangunan tidak memenuhi izin, Pejabat Sekda Kalteng ini memastikan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya, semuanya ada aturannya. Kalau memang izin pembangunan rel tidak terpenuhi, kan sudah ada aturannya terkhusus mengenai tindakan pemerintah," kata Syahrin.

PT Sinar Usaha Sejati yang bergerak di bidang pertambangan membiayai pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas. Namun pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena belum melengkapi berbagai peraturan dan hanya memiliki IPPKH.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah memerintahkan pembangunan tersebut dihentikan sementara waktu hingga berbagai persyaratan dilengkapi. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan berupaya membantu serta memfasilitasi perusahaan melengkapi berbagai persyaratan tersebut.

"Kita bisa mengedepankan hukum, tapi perlu diingat Kalteng perlu membangun. Rel kereta api ini tentunya sangat vital mengangkut komoditi di pedalaman Kalteng, khususnya batu bara. Jadi kita tunggu kelengkapan prosedurnya," kata Sugianto.