Pemkab Seruyan Cairkan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama

id pemkab seruyan, pencairan dana desa, Pemkab Seruyan Cairkan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama

Pemkab Seruyan Cairkan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama

Ilustrasi (Istimewa)

Jangan sampai, penggelolaan anggaran desa menjerumuskan perangkat desa ke masalah hukum,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama ke desa-desa di kabupaten tersebut.

"Besaran ADD yang diterima 97 desa di Seruyan tahun ini berkisar antara Rp600 juta sampai dengan Rp800 juta per desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, meski sudah mencairkan ADD, namun Dana Desa (DD) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih belum bisa dibayarkan karena dana tersebut baru ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD).

"Desa yang sudah mencairkan ADD adalah yang sudah melengkapi syarat administrasi, seperti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat pertanggungjawaban (SPJ) dan lainnya," katanya.

Mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, kalau sebelumnya pencairan anggaran desa dilakukan melalui DPMD, namun pembayaran dilakukan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara BPKAD lebih fokus pada pemberdayaan desa.

"Bagi desa yang telah melakukan pencairan tahap pertama dan telah melengkapi administrasi serta pertanggungjawaban penggunaannya, maka nanti bisa mengajukan pencairan tahap kedua," katanya.

Sementara, Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir mengharapkan pemerintahan desa agar kreatif dalam mengelola anggaran desa dan menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan masyarakat serta membangun desa.

"Anggaran desa sudah cukup besar, jadi gunakan untuk membangun desa setempat, jangan sampai penggunaan dana itu tidak terarah sehingga membuat lambatnya perkembangan daerah," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran desa supaya uang rakyat itu tetap digunakan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta petunjuk teknis yang ada.

"Jangan sampai, penggelolaan anggaran desa menjerumuskan perangkat desa ke masalah hukum," katanya.