Pemilik Biro Perjalanan Haji Dilaporkan Warga Ampah, Dugaan Penipuan

id PT makmur mulia, biro perjalanan haji, polres bartim

Pemilik Biro Perjalanan Haji Dilaporkan Warga Ampah, Dugaan Penipuan

Muhtasar Aini (duduk) didampingi keluarganya (kaos biru sebelah kanan) saat melihat berkas Surat Penahanan oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aiptu Rikardo Hutahean, Rabu. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Seorang pemilik biro perjalanan wisata dan haji, Muhtasar Aini asal Banjarmasin, Kalsel harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Dusun Tengah, Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah. 

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan oleh korbannya pasangan suami isteri (Pasutri) warga Ampah berinisial RI dan NA yang telah menyetorkan sejumlah uang bertotal Rp335,5 juta untuk diberangkatkan haji. Namun hingga kini tak kunjung berangkat ke tanah suci Mekkah.

"Terlapor sudah kita tahan dan dititipkan di tahanan Polres Bartim sejak kemarin," kata Kapolres Bartim Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Renny Arafah SE via telepon, Kamis. 

Kejadian bermula pada tahun 2013 RI minta temannya berinisial F untuk mencari info pemberangkatan haji.

Sepekan kemudian, F mendatangi korban dan menyampaikan bisa berangkat haji melalui biro perjalanan wisata PT Makmur Mulia milik Muhtasar Aini yang beralamat di Banjarmasin.

RI menyetorkan uang muka sebagai setoran awal sebesar Rp97 juta dengan rencana keberangkatan pada tahun 2019.

Tahun 2015, Muhtasar menghubungi via telepon dan menawarkan pada RI, apakah bersedia diberangkatkan haji tahun 2015. Namun karena bertepatan isteri yang sedang hamil, RI menyatakan belum siap.

"Pada tanggal 18 Januari 2016, terlapor kembali menawarkan pelapor untuk diberangkatkan haji pada tahun itu juga. Pelapor menyatakan siap dan diminta terlapor supaya melakukan pembayaran Rp100 juta, dan pelapor melakukan transfer sesuai nominal diminta," ungkap Renny. 

Sepekan kemudian, Mahtasar meminta RI melakukan pelunasan. RI akhirnya berkoordinasi dengan temannya F yang semula sebagai perantara yang datang langsung ke rumahnya. F menyatakan mendukung.

Pembayaran yang diminta Mahtasar akhirnya dilunasi pada tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp120 juta. 

Beralasan menutupi biaya kekurangan visa, Mahtasar meminta dilakukan transfer sebesar Rp5 juta pada tanggal 29 agustus 2016 dan dipastikan berangkat haji pada tanggal 3 September 2016. Namun beberapa waktu kemudian dinyatakan ditunda pada tanggal 9 September 2016.

"Karena tidak berangkat haji hingga sekarang, pelapor merasa dirugikan dan meminta kerugiannya diganti. Pelapor juga melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah," kata Renny. 

Diterangkan Renny, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Mahtasar ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu (07/06/2017).

Mahtasar menolak ditahan dengan tidak menandatangani surat penahanannya sehingga dibuat surat keterangan berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. 

Surat pemberitahuan penahanan Muhtasar disampaikan dan diterima pihak keluarga. Muhtasar diduga melanggar pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana.